Ada Sengketa Saham BFI, OJK dan BEI Terancam Digugat

20 Agustus 2018 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Hingga kini, sengketa saham yang melibatkan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) dan PT Aryaputra Teguh Harta (APT) belum juga menemukan titik temu. APT selaku pihak bersengketa masih menunggu undangan mediasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
“Kalau respons teman-teman OJK dan BEI tunggu saja,” kata kuasa hukum APT Pheo Hutabarat di Pacific Place, Jakarta, Senin (20/8).
Bila tidak segera ditanggapi oleh OJK dan BEI, APT akan mengajukan gugatan hukum.
"Yah jika tidak direspons dengan baik, permasalahan kita tidak didengarkan maka kita akan melakukan gugatan," sambung Pheo.
Versi Pheo, kasus BFIN tentang Putusan PK 240/2006 telah diputuskan pengadilan karena sebelumnya terdapat gugatan APT atas perbuatan BFIN sebagai emiten di tahun 2001 yang secara ilegal telah mengalihkan 32,32% saham-saham BFIN milik APT. Merujuk putusan inkracht PK 240/2006 memutuskan APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas 32,32% saham BFIN.
"OJK dan BEI sebagai regulator dan wasit di pasar modal diminta tidak ragu melihat bahwa putusan PK 240/2006 jelas menegaskan APT sebagai pemilik sah 32,32% saham BFIN," imbuhnya.
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sengketa saham milik Aryaputra berawal ketika induk perusahaannya, PT Ongko Multicorpora mendapatkan fasilitas kredit dari BFI Finance. Sebanyak 111.804.732 saham Aryaputra, dan 98.388.180 saham milik Ongko jadi jaminan atas fasilitas tersebut.
Kesepakatan tersebut dilakukan pada 1 Juni 1999, dan berakhir pada 1 Desember 2000. Dalam salah satu klausul perjanjiannya, jika Ongko tak melunasi tagihannya, maka BFI berhak melego saham-saham tersebut.
Sayangnya hal itu benar terjadi pada 7 Desember 2000. Ketika BFI Finance terjerat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebanyak 210.192.912 total saham dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee dari Inggris.
Lebih lanjut, pihak APT juga meminta agar OJK dan BI sebagai regulator dan wasit di pasar modal tidak ragu untuk menjalankan legal ownership yakni terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah menegaskan APT sebagai pemilik sah 32,32% saham di BFI. Jika tidak, ia kembali menegaskan jika pihaknya akan menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
“Legal ownership sangat penting, kita akan melakukan gugutan terpaksa, mohon maaf, sehingga proses ini masuk ke process of law, kita lihat kesalahan mereka sebagai regulator apa,” tandas Pheo.