Ada Uang Rupiah Kertas Baru, BI Setop Produksi Emisi 2016

18 Agustus 2022 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Uang Rupiah kertas terbaru tahun emisi 2022. Foto: Bank Indonesia
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) hari ini menerbitkan uang kertas rupiah baru emisi tahun 2022. Uang tersebut telah sah sebagai alat pembayaran di Indonesia sejak 17 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, dengan terbitnya uang kertas tahun emisi 2022, maka bank sentral sebagai otoritas moneter resmi menyetop produksi uang kertas emisi sebelumnya, yakni tahun 2016.
"Emisi lama kita tidak cetak lagi," ujar Marlinson saat konferensi pers BI, Kamis (18/8).
Meski demikian, Marlinson memastikan uang kertas emisi 2016 masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran hingga saat ini dan ke depannya. Menurutnya, BI belum berencana mencabut dan menarik uang kertas emisi 2016 dalam waktu dekat.
"Belum kita cabut dari peredaran, masih berlaku yang emisi 2016," jelasnya.
Soekarno dan Hatta sebagai ikon mata uang pecahan Rp 100.000 terbaru Foto: Fanny Kusumawardhani
Marlinson menjelaskan, dengan setopnya produksi uang kertas emisi 2016, secara natural di masyarakat nantinya uang beredar akan tergantikan dengan emisi terbaru tahun 2022. Sehingga, uang emisi 2016 yang tidak layak edar juga akan ditarik dan diganti dengan emisi baru 2022.
ADVERTISEMENT
"Sehingga natural yang tidak layak edar akan diganti, sehingga nanti suatu titik tahun emisi 2022 akan menggantikan (uang emisi 2016), nanti ada waktunya penarikan dan pencabutan emisi lama," tambahnya.
Ada tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.