Ada Unsur Pidana, Bea Cukai Sidik Ari Askhara

23 Desember 2019 19:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru pambudi Dirjen Bea dan cukai Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Heru pambudi Dirjen Bea dan cukai Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, saat ini kasus penyelundupan tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
"Masih disidik ya, kalau sudah disidik tentunya ada unsur pidananya. Bukan lagi penyelidikan, tapi penyidikan," tegasnya saat ditemui di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dia menerangkan, proses penyidikan itu dilakukan oleh penyidik Ditjen Bea dan Cukai. Hal tersebut merupakan amanat UU Kepabeanan dan UU Cukai. Namun dalam menyidik, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Penyidik bea cukai (yang menyidik), ada di UU baik UU Pabean maupun UU Cukai. Kita koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," papar Heru.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung mengenai lamanya proses penyidikan, dia enggan menjawab. Yang jelas proses penyidikan akan berlangsung hingga kasus penyelundupan itu tuntas.
"Kalau penyidikan itu tentu menuntaskan sampai setuntas-tuntasnya. Kita berikan ruang dan kepercayaan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus ini," katanya.