Ada UU HKPD, Mobil Listrik Bebas Pajak dan Bea Balik Nama
·waktu baca 2 menit

Adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tidak hanya fokus membuat sistem perpajakan. UU tersebut juga mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan green policy harus didukung. Ia mengatakan UU HKPD membuat kendaraan listrik tidak kena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Karena ada yang nanya juga pemerintah dorong nggak sih yang namanya green policy? Jadi untuk mobil-mobil atau kendaraan yang basisnya listrik di sini dikecualikan dari PKB dan BPNKB," kata Astera saat konferensi pers secara virtual, Rabu (15/12).
Astera menegaskan langkah itu juga untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB). Sehingga insentif memang harus diberikan ke masyarakat yang mau menggunakan kendaraan listrik.
"NJKB nya ini lebih tinggi untuk kendaraan yang fosil yang menghasilkan emisi lebih besar. Nah ini luar biasa, jadi mendapatkan berbagai insentif," ungkap Astera.
Selain itu, Astera mengungkapkan ada juga dukungan kepada usaha mikro dan ultra mikro. Ia menjelaskan insentif fiskal dapat diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu termasuk skala mikro dan ultra mikro.
“Selama ini kepala daerah kadang-kadang enggak berani ngasih insentif untuk mikro. Di pusat kita kasih pajak yang sifatnya final, ya di daerah kita dorong untuk memberikan insentif karena ada pajak air lah, burung walet, dan lain-lain, tentunya kalau dilakukan oleh UMKM harusnya diberikan insentif,” tutur Astera.
