Ada Virus Corona, Menhub Tunda Larangan Truk Obesitas di Tol Mulai 2023

24 Februari 2020 12:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi truk obesitas (kelebihan muatan). Foto: Dok. Djoko Setijowarno
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk obesitas (kelebihan muatan). Foto: Dok. Djoko Setijowarno
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menunda pemberlakuan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) bertahap secara nasional menjadi 1 Januari 2023. Padahal sebelumnya pemberlakukan bebas truk ODOL ditargetkan diterapkan tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Adapun over dimension adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. Sementara over loading adalah kondisi di mana kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas beban yang ditetapkan.
"Kami mencari suatu jalan solusi. Oleh karenanya kami memberikan toleransi sampai 2023," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Budi Karya, salah satu alasan diundurnya penerapan aturan ODOL yaitu karena meluasnya virus corona yang berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia. Alasan lain karena dunia menghadapi resesi ekonomi.
"Kita tahu sedang menghadapi masalah resesi dengan adanya corona dan sebagainya," kata Budi Karya.
Sejauh ini, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pelaku usaha dan juga asosiasi untuk merumuskan solusi penerapan aturan ODOL pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Meski demikian, dalam waktu dekat aturan ODOL akan segera diterapkan secara khusus di Tol Tanjung Priok, Jakarta, hingga Bandung. Dalam ruas tersebut rencananya diterapkan aturan untuk semua jenis usaha.
"Karena kami ingin meningkatkan produktivitas (Tanjung) Priok. Priok itu 60 persen dari logistik," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menambahkan, penerapan pemberlakuan ODOL secara nasional ditargetkan pada akhir 2022. Artinya pada 2023 aturan ODOL harus diberlakukan.
"1 Januari 2023 sudah mulai," katanya.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan seluruh asosiasi sepakat pemberlakukan bebas truk ODOL pada tahun 2023.
"Mereka semua mendukung," tegasnya.