Ada WFH, BKN Mau Pangkas Jabatan PNS yang Tak Diperlukan

25 Oktober 2020 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai menjalankan arahan Presiden Jokowi terkait penyederhanaan birokrasi. Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, penerapan sistem kerja dari rumah atau WFH, merupakan momentum yang pas untuk menjalankan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bima mengatakan, sistem work from home ataupun work from office berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN atau PNS. Mulai dari peningkatan konektivitas kerja, tuntutan big data, hingga interaksi pekerjaan secara digital.
"Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan ASN. Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja di masing-masing instansi pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok ASN yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital," ujar Bima dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
BKN sebagai instansi yang mengatur manajemen kepegawaian, kata Bima, selain akan menerapkan pengalihan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan keahlian dan fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN.
Bima juga mengimbau agar instansi pusat dan daerah menata ulang analis jabatan dengan mengacu sistem kerja baru. Termasuk memangkas jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja di tengah pandemi COVID-19 ini.
ADVERTISEMENT
"Penyederhanaan akan mempertimbangkan 3 komponen utama, yaitu pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi. BKN telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target pemerintah hingga Desember 2020," pungkas Bima.