Adu Klaim Pontjo Sutowo vs Pemerintah atas Hak Hotel Sultan GBK

4 Oktober 2023 18:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha Pontjo Suwoto. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Pontjo Suwoto. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) menjadi lahan polemik antara perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, dengan pihak Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPK GBK) yang mengeklaim aset tersebut sudah menjadi barang milik negara.
ADVERTISEMENT
PPK GBK mengeklaim penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai empat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPK GBK adalah sah.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Indobuildco terhadap penerbitan SK Kepala BPN Nomor 169/1989, yang menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora.
Kuasa hukum PPK GBK, Chandra Hamzah, menjelaskan kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.
Pemasangan spanduk aset milik pemerintah di area Hotel Sultan kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Tapi negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan, eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak manapun. Pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Chandra saat konferensi pers di Kawasan GBK, Rabu (4/10).
ADVERTISEMENT
Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, lanjut dia, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukan lah tanah negara bebas.
"Sesuai diktum keenam dalam SKBPN 169/HPL/BPN/89 tersebut, pada saat HGB berakhir, maka secara Hukum menjadi bagian dari HPL 1/Gelora, termasuk HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora. HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023 dan Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK," terangnya.
Adapun sertifikat HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah pemecahan dari HGB 20/Gelora, di mana Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur DKI Ali Sadikin pada tahun 1971.
Chandra M Hamzah memberikan keterangan pers terkait Revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Jadi, dasar dari penerbitan HGB 20/Gelora adalah izin menggunakan lahan untuk mendirikan hotel di kawasan tersebut dengan kewajiban membayar royalti setiap tahunnya kepada negara. Dasar penerbitan HGB tersebut adalah izin dari Gubernur DKI, bukan jual beli atau pembebasan lahan atau bentuk lainnya untuk memperoleh hak atas tanah. Indobuildco tidak pernah sama sekali melakukan pembebasan lahan tersebut," ungkap Chandra.
ADVERTISEMENT

Pihak Pontjo Sutowo Menjawab

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Saat ini aset tersebut masuk wilayah polemik dengan Pusat Pengelola Komplek GBK yang menyebut aset Hotel Sultan berada di wilayah yang menjadi kepemilikan negara.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, area Hotel Sultan sah dikelola berdasarkan alas Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
Hamdan menjelaskan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 pasal 37 ayat 1 berbunyi, hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Hamdan menegaskan saat ini pengajuan perpanjangan izin HGB untuk jangka waktu 20 tahun sedang berproses.
Pemasangan spanduk aset milik pemerintah di area Hotel Sultan kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Foto: Iqbal/kumparan
"Ini lah yang jadi pegangan bagi Indobuildco, 30 tahun sudah diperjangan, 20 tahun berakhir kemarin (Maret dan April 2023) ini, dan diperbarui untuk 30 tahun itu masih proses. Sudah diajukan sejak 2021, sudah dua tahun lalu," sambung Hamdan.
Hamdan menjelaskan, dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora tidak serta merta otomatis aset menjadi milik negara karena PT Indobuildco masih berhak untuk mengajukan pembaruan.
"Pemilik HGB boleh ajukan untuk pembaruan 30 tahun lagi dalam waktu 2 tahun. Artinya di 2023-2025 masih diberi hak untuk boleh diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berkahir tidak bisa diganggu gugat," tegas Hamdan.
ADVERTISEMENT