Kumparan Logo

AFPI: 68 Perusahaan Fintech Dapat Keringanan Pinjol

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan hingga kini setidaknya ada 68 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang mendapatkan permohonan keringanan atau restrukturisasi pinjaman online (pinjol).

Ketua Harian AFPI Kuseryensyah mengatakan, jumlah itu sekitar 52 persen dari jumlah total anggota AFPI yang kini mencapai 100 anggota lebih. Survei itu dilakukan sekitar awal April 2020 lalu, terkait dampak pandemi corona yang mendorong para peminjam online mengajukan keringanan.

"Dari hasil survei tersebut sebanyak 68 platform mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower," kata Kuseryansyah melalui video conference, Senin (20/4).

Meski begitu, Kuseryensyah menuturkan, hingga saat ini tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) masih belum terlihat berdampak signifikan. Dari hasil survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat masih stabil.

Hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolok ukur industri ini berada di angka 96,08 persen atau NPL 3,92 persen. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.

Ke depannya, pihaknya mengaku akan terus memantau secara berkala terkait dampak pandemi corona ini. Sebab, segala kemungkinan masih bisa terjadi dan bagaimana pun pihaknya mesti siap dengan berbagai mitigasi risiko. Termasuk, potensi gagal bayar.

“Sehingga akan semakin (perlu) memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru. Hal ini tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara fintech P2P lending,” ujar Kusersyansyah.

Pengendara ojek daring bersiap menggelar aksi konvoi saat sosialisasi layanan aplikasi UangTeman di Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Kuseryansyah menjelaskan, pendapatan industri fintech berasal dari fee atas transaksi pinjam-meminjam, sementara pendapatan bunga dan denda atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.

"Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara fintech bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara fintech," ujarnya.

Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech P2P lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58 persen dari tahun lalu (yoy). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83 persen (yoy), dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17 persen (yoy).

Penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 di antaranya status berizin.

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!