Aftech Tegaskan Akan Cabut Keanggotaan Fintech Nakal

12 Desember 2018 20:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai praktek pinjaman online yang kurang bertanggung jawab akhir-akhir ini, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sepakat untuk bersikap tegas.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Aftech Kuseryansyah mengungkapkan, pihak Aftech akan memastikan seluruh anggotnya terdaftar secara legal melalui pesyaratan keikutsertaan oleh asosiasi.
“Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota Aftech sudah menandatangani Code of Conduct di akhir bulan Agustus yang lalu. Code of Conduct ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis mereka,” ujarnya dalam diskusi di Fintech Space Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12).
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Lebih lanjut Kuseryansyah menjelaskan, Aftech akan mencabut keanggotaan perusahaan fintech dari asosiasi jika terbukti melakukan praktek-praktek peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan yang ada.
Selain itu, Aftech sangat mendukung perkembangan sektor fintech P2P lending, terutama dalam mendukung tercapainya target inklusi keuangan sebesar 75 persen pada tahun 2019 seperti yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat mendukung pertumbuhan sektor fintech P2P lending yang cukup signifikan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini membuktikan tingginya kebutuhan masyarakat Indonesia untuk melakukan pinjaman secara mudah, cepat dan aman, terutama untuk segmen retail dan UMKM,” imbuhnya.
Sejak pendiriannya secara resmi di awal tahun 2016, saat ini Aftech telah memiliki 207 anggota, yang terdiri dari 175 perusahaan startup fintech, 24 institusi keuangan, 5 mitra knowledge dan 3 mitra teknologi.