Agar Bisa Jual iPhone 16 di RI, Apple Ajukan Proposal Investasi Rp 1,58 Triliun

19 November 2024 10:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 yang dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Juliana Yamada/AP PHOTO
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 yang dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Juliana Yamada/AP PHOTO
ADVERTISEMENT
Perusahaan raksasa teknologi AS, Apple.Inc akhirnya menyampaikan komitmennya untuk menanamkan investasi USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.848 Jisdor).
ADVERTISEMENT
Nilai investasi ini meningkat dari rencana awal perusahaan yang berkantor pusat di California ini menyetorkan USD 10 juta atau sekitar Rp 158 miliar untuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat, pada 5 November lalu.
Kendati demikian, tawaran proposal komitmen investasi terbaru ini sebenarnya masih belum sesuai dengan permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mendesak agar Apple segera menanamkan investasi sekitar Rp 1,7 triliun agar produk terbarunya, Iphone 16, dapat dijual di Indonesia.
Mengutip Bloomberg, investasi teranyar ini akan dilakukan bertahap selama dua tahun. Kemenperin meminta Apple agar fokus investasi pengembangan dan pusat riset.
"Kemenperin belum mengambil keputusan final terhadap proposal investasi Apple terbaru," tulis laporan tersebut seperti yang dikutip kumparan, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Bersamaan dengan pengajuan proposal investasi terbaru Apple, Senior Executive perusahaan terbang ke Jakarta untuk menemui Agus Gumiwang. Hanya saja, ia bilang Menperin tidak dapat menemui yang akhirnya diwakilkan oleh seorang Dirjen.
"Apple dan Menperin belum berkomentar permintaan tanggapan," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Apple belum dapat memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Tanpa sertifikat TKDN 40 persen, Apple tidak bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.
Untuk bisa meningkatkan TKDN, Apple wajib investasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permen Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN, yakni manufaktur, aplikasi, dan pengembangan inovasi. Apple sendiri memilih opsi ketiga, dengan hanya membangun pusat riset dan pengembangan melalui Developer Academy.
ADVERTISEMENT