Agar PMN Rp 3,6 T ASABRI Tak Dikorupsi, Erick Ingin Dana Pensiun Dikelola Menkeu

11 Juli 2024 7:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN PT ASABRI tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,61 triliun. PMN ini akan digunakan untuk perbaikan permodalan perusahaan BUMN tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemberian PMN kepada ASABRI ini menjadi perhatian dari Fraksi PDIP karena kasus korupsi. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah mitigasi agar BUMN yang mendapat PMN tidak terjerat kasus serupa.
Erick mencontohkan, ketika Kementerian BUMN berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan hingga Kejaksaan saat membongkar kasus Jiwasraya.
"Sama juga ASABRI, ketika saya laporkan ke Pak Presiden dan ketika itu saya diberikan waktu ketemu Pak Prabowo sebagai Menhan, Pak Prabowo langsung panggil Pak Jaksa Agung bersama saya untuk melakukan pergantian direksi dan proses hukum dijalankan," kata Erick saat ditemui di Kompleks DPR RI usai Raker dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (10/7) malam.
Sebagai solusi agar kasus korupsi dana pensiun tak diselewengkan, Erick membuka opsi agar pengelolaan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Erick mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam forum Raker, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Adisatrya Suryo Sulito memberi catatan kritis terhadap usulan PMN yang diberikan kepada ASABRI. Dia tak mau dana PMN ini pada ujungnya dikorupsi lagi.
"Bahwa PMN ini hanya digunakan untuk pembayaran kewajiban manfaat bagi peserta, dan yang paling penting PT ASABRI wajib menyampaikan laporan investasi berikut hasilnya terhadap penggunaan dana PMN berkala kepada Komisi VI DPR RI untuk mendapat jaminan bahwa PMN ini digunakan sebaik-baiknya dan tidak untuk dikorupsi," kata Adit.
Pada pertengahan 2023 Kementerian Keuangan mengkaji pembuatan lembaga baru untuk mengurus dana pensiun pada PNS. Hal ini dilakukan untuk menggantikan penyaluran dana pensiun melalui BUMN PT Taspen dan PT ASABRI.
ADVERTISEMENT
Kemenkeu sudah mengidentifikasi tiga area besar terkait reformasi dana pensiun. Pertama, mengenai program dana pensiun yang menyangkut desain manfaat, hingga desain iuran.
"Kedua, kita juga akan bergerak di area kelembagaan. Dalam hal ini nanti siapa pengelolaannya apakah kita akan terus mempertahankan PT Taspen dan PT Asabri, atau kita memiliki kelembagaan yang baru," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
"Mungkin nanti lembaga baru kita nilai lebih efektif untuk menjadi pengelola dari program-program ini atau kita mengembalikan pada beberapa fungsi di kementerian/lembaga, terutama Kemenkeu," tambahnya.
Ketiga, pemerintah akan menerapkan best practices dalam beberapa bidang, seperti aktuaria, akuntansi, dan juga investasi, guna memperbaiki tata kelola.
ADVERTISEMENT