Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Agar Tak Tertipu, Ini Cara Bedakan Bombay Mini dan Bawang Merah
22 Juni 2018 19:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian (Kementan ) memasukkan 5 importir bawang ke dalam daftar hitam (black list), dan memasukkan mereka sebagai tersangka penipuan jenis bawang. Modus yang kelima perusahaan itu lakukan adalah menyusupkan bawang bombay kecil (mini) ke dalam bawang merah yang mereka impor.
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan, modus itu dilakukan untuk meraup untung besar secara tidak sah. "Di pasaran, harga bawang bombay mini harganya hanya Rp 2.000/kg jadi kalau dijual eceran sekitar Rp 6.000/kg. Sementara harga bawang merah bisa mencapai Rp 20.000/kg," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Sekilas, bawang bombay mini memang menyerupai bawang merah. Selain memiliki kemiripan warna, ukuran bawang bombay mini juga hampir sama dengan bawang merah diameternya kurang daru 5 cm. Supaya konsumen tak tertipu membayar harga bawang merah, sementara yang didapat adalah bawang bombay mini, perlu diketahui perbedaan kedua jenis bawang tersebut:
- Bentuk bawang bombay mini hampir bulat bola, berbeda dengan bawang merah yang cenderung oval dan lancip di bagian siungnya.
ADVERTISEMENT
- Selain berbeda bentuk dengan bawang merah, bawang bombay mini juga tunggal berbeda dengan bawang merah yang umumnya memiliki dua hingga tiga siung.
- Jika bawang merah memiliki siung yang lancip di bagian ujungnya, maka hal itu tak ditemukan pada bawang bombay mini.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi pada kesempatan yang sama menjelaskan, yang diizinkan untuk diimpor ke Indonesia adalah bawang bombay yang ukuran besar dengan diameter di atas 5 cm.
"Ukuran yang boleh masuk ke Indonesia itu di atas 5 centimeter. Kalau sudah 70% mengandung bawang bombai ukuran di bawah 5 cm, sementara dokumen impornya adalah bawang merah, itu sudah unsur kesengajaan. Beda kalau komposisinya bombai yang besar, hanya dua persen yang kecil," katanya.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Holtikultura Kementerian Pertanian, Yasid Taufik memaparkan, dengan banyaknya volume bawang bombay mini yang masuk dan besarnya selisih harga, importir meraup untung hingga Rp 1,24 triliun.
Lima importir yang dikenai sanksi oleh Kementan adalah PT TAU, PT SNA, PT KHS, PT FMS, dan PT JS.