news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Agrinas Palma Jamin Tak PHK Pegawai Duta Palma Usai Kelola Aset Sitaan

10 Maret 2025 15:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Yogie Hizkia/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Yogie Hizkia/Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) memastikan tidak akan memecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Duta Palma Group setelah mengelola lahan perkebunan sawit hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
Agrinas Palma diberikan mandat mengelola lahan sawit yang merupakan sitaan dugaan korupsi Duta Palma seluas 221 ribu hektare. Kejagung menitipkan barang bukti tersebut kepada BUMN agar produktivitasnya tidak menurun.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo menjelaskan perusahaan akan mengutamakan rekrutmen karyawan lokal untuk mengelola lahan sawit tersebut.
"Terutama kami akan bersinergi dengan karyawan yang dari Duta Palma. Sudah beberapa hari kami berdekatan dengan mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya," jelasnya saat konferensi pers, Senin (10/3).
Tak hanya itu, Agus memastikan Agrinas Palma juga akan tetap memberikan 100 persen hak karyawan, jika Duta Palma memutuskan tidak memenuhinya.
"Bahkan hak-haknya 100 persen akan kami berikan, yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama, Duta Palma," katanya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi manakala Duta Palma tidak bertanggung jawab, tidak memberikan, maka negara akan mengambil alih. Hak-haknya akan diberikan 100 persen melalui kami, melalui Agrinas Palma Nusantara," imbuh Agus.
Perusahaan pelat merah yang sebelumnya PT Indra Karya (Persero) itu memastikan akan mempertanggungjawabkan lahan perkebunan sawit sitaan secara profesional dan produktif.
Agus menjelaskan untuk mengelola perkebunan sawit itu, perusahaan akan membentuk dua rekening (account), yakni rekening bersama (joint account) dan rekening escrow (escrow account) untuk menampung dana dan aset.
"Joint account nanti itu yang menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini. Kemudian kami akan mengajukan kepada Jaksa Agung untuk kebutuhan-kebutuhan operasional di lapangan," jelasnya.
Kejagung resmi serahkan 221 ribu hektare lahan perkebunan sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara, hasil sitaan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group, Senin (10/3/2025). Foto: Fariza/kumparan
Sementara escrow account, lanjut Agus, akan digunakan untuk menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional perkebunan sawit. Dia memastikan keduanya bisa diaudit setiap saat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Agus menuturkan strategi secara organisasi perusahaan akan membentuk struktur dari tingkat terendah sampai regional, yang akan dipimpin oleh direksi Agrinas Palma itu sendiri.
Nantinya, ketika bisa menerima lahan perkebunan sawit hingga 1 juta hektare setidaknya di tahun ini, Agus mengatakan perusahaan perlu memiliki hingga 13 regional.
"Setiap regional yang kami sampaikan tadi, ada 5 general manager, ada 25 manager, ada 125 asisten manajer, dan personelnya kami akan mengutamakan merekrut dari lokal," ujar Agus.
Adapun Kejagung telah menetapkan 9 korporasi tersangka dugaan korupsi yang tergabung pada PT Duta Palma Group. Dari 9 tersangka korporasi tersebut, terdapat 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare.
ADVERTISEMENT
Rinciannya yaitu 7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektare ada di di Kabupaten Kuantan Singigi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kemudian, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektare ini tersebar di Kalimantan Barat yakni di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.