Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ahli Hukum Sebut PN Jaktim Tak Berwenang Kabulkan Gugatan Bank DKI ke WSBP
5 Oktober 2024 19:18 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr M. Hadi Subhan SH MH CN, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang mengabulkan gugatan Bank DKI kepada PT Waskita Beton Precast (WSBP ) tentang perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Bank DKI sejak awal menolak upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) WSBP yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA). Bank daerah tersebut lalu menggugatnya ke PN Jaktim pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim.
Hadi menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur seharusnya tidak berwenang mengabulkan gugatan Bank DKI ke WSBP. Sebab, kata dia, koreksi hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
“Sehingga mestinya Pengadilan Negeri Jaktim tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili pelaksanaan homologasi tersebut. Dengan putusan PN Jaktim tersebut, maka berarti PN Jaktim mengalahkan homologasi MA,” ujar Hadi, Selasa (1/10).
Senada, pengamat BUMN, Herry Gunawan, merasa aneh dengan langkah yang diambil Bank DKI terkait PKPU WSBP. Ia menilai upaya Bank DKI yang menggugat di PN Jaktim itu salah sasaran. Apalagi, keputusan PKPU WSBP sudah diketok Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
“Menurut saya Bank DKI ini rada aneh. Pertama, kesepakatan PKPU sudah memiliki kekuatan tetap. Tapi belakangan malah digugat lagi untuk dibatalkan. Kedua, pengajuannya ke pengadilan negeri, tapi bukan ke pengadilan niaga sebagaimana mestinya,” kata Herry.
Herry menyarankan Bank DKI mengikuti kesepakatan kreditur lain dengan WSBP. Sebab, kata Herry, langkah Bank DKI itu bisa saja membuat realisasi penundaan pembayaran utang WSBP terkendala.
“Pada akhirnya yang terdampak adalah kreditur. Begitu pun dengan vendor. Semua kena getahnya. Karena itu, motif Bank DKI menggugat itu perlu dipertanyakan. Sebab terasa janggal,” tutur Herry.
Perkara antara Bank DKI dan WSBP terjadi pada 25 Januari 2022. Saat itu, WSBP masuk PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
WSBP memperoleh persetujuan kreditur dalam voting atas rencana perdamaian PKPU pada 17 dan 20 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil voting, sebesar 92,8 persen kreditur konkuren (tanpa jaminan) dan 80,6 persen kreditur separatis (punya jaminan) setujui rencana perdamaian. Seluruh Kreditur Finansial setuju dan masuk ke golongan Tranche A kecuali Bank DKI yang satu-satunya tak setuju dan memilih masuk golongan Tranche B-C.
Putusan persidangan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2022 atas pengesahan homologasi atau perjanjian perdamaian. Total kewajiban perseroan kepada kreditur perbankan mencapai Rp 4,5 triliun.
Saat sedang proses menyelesaikan restrukturisasi utang sebagai komitmen terhadap perjanjian perdamaian dengan kreditur, WSBP harus menghadapi gugatan dari Bank DKI.
ADVERTISEMENT
Pada 5 Juli 2022, Bank DKI mengajukan permohonan kasasi atas pengesahan perjanjian perdamaian WSBP ke Mahkamah Agung (MA). Pada 20 September 2022, MA telah memberikan putusan tolak atas Gugatan Kasasi dari Bank DKI. Dengan demikian putusan homologasi WSBP dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada Februari sampai Juni 2023 dilakukan voting perubahan golongan Bank DKI. Lewat voting ini, mayoritas (lebih dari 50 persen) kreditur WSBP termasuk Bank, Vendor, dan Pemegang Obligasi, menolak permintaan Bank DKI untuk mengubah golongan Bank DKI dari Tranche B-C ke Tranche A.
WSBP menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang hasilnya, mayoritas pemegang saham setuju untuk melakukan perjanjian perdamaian.
Lalu, Bank DKI sebagai kreditur sempat menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. pada 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, selang 2 bulan saja atau pada 16 Januari 2024, Bank DKI mencabut gugatannya.
ADVERTISEMENT
Tidak berhenti di situ, Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada WSBP di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, yang turut menggugat adalah notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II.
Salah satu gugatannya, yakni pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, serta menginginkan WSBP melakukan amandemen perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, khususnya utang WSBP kepada Bank DKI.
PN Jaktim mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI tersebut.
kumparan sudah menghubungi pihak Bank DKI terkait polemik gugatan PKPU WSBP. Bank DKI memberikan informasi sedang menyiapkan jawaban. Namun, hingga berita ini di-publish belum ada tanggapan dari Bank DKI.
ADVERTISEMENT