Ahli Ungkap Penyebab Tambang Ilegal Timah Makin Merajalela

5 April 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkapkan penyebab pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal komoditas timah semakin merajalela, terutama di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli, mengungkapkan pertambangan timah awalnya dimonopoli oleh PT Timah (Persero) di Bangka, Belitung, Kepulauan Singkep, Kepulauan Kundur, dan Kepulauan Karimun, Riau.
“Namun, seiring perjalanan waktu pemerintah membuka kran untuk swasta lainnya masuk untuk memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) di daerah tersebut,” ujar Rizal saat dihubungi kumparan, Jumat (5/4).
Rizal melanjutkan, eksplorasi umumnya dikerjakan oleh PT Timah. Menurutnya, sedikit perusahaan swasta yang melakukan eksplorasi dan hanya mengandalkan informasi data yang didapat secara tidak formal dari PT Timah.
Kemudian, kata Rizal, pemerintah juga membuka kran ekspor konsentrat timah oleh swasta. Sehingga mulai marak pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung, atau sering juga disebut sebagai tambang inkonvensional (TI).
“Trader menampung timah dari penambang dan mengekspornya ke Singapura,” tutur Rizal.
ADVERTISEMENT
Maraknya penambang ilegal juga disebabkan perbedaan harga beli konsentrat timah antara trader swasta dan PT Timah. Rizal menilai penambang lebih memilih menjual ke trader karena harganya lebih mahal.
Ilustrasi timah. Foto: PT Timah
Seiring waktu berjalan, Rizal menyebut ada perubahan regulasi Kementerian Perdagangan, di mana trader swasta dilarang untuk ekspor konsentrat selain PT Timah dan para penambang harus menjualnya lagi ke PT Timah.
“Sehingga banyak TI yang gulung tikar karena harga jual lebih rendah dari biaya operasi, dan akhirnya berdiri smelter-smelter swasta di Bangka untuk mengolah konsentrat timah menjadi ingot timah dan diekspor,” jelas Rizal.
Dengan banyaknya smelter yang berdiri, Rizal mengungkapkan terjadi kekurangan bahan baku timah sehingga terjadi penambangan dengan berbagai cara, termasuk kerja sama antar pemilik IUP dan penambang ilegal untuk memasok ke smelter yang ada.
ADVERTISEMENT
“Banyak IUP yang luas wilayahnya kecil-kecil dan dengan cadangan yang kecil. Dari situ mulailah penambangan tanpa izin marak terjadi dan tidak terkendali,” ungkapnya.
Rizal menganggap kegiatan pertambangan ilegal atau PETI ini secara kasat mata terlihat. Namun penegakan hukumnya seperti jalan di tempat.
“Beberapa pihak mensinyalir adanya permainan backing-an oleh aparat dan pejabat baik pusat maupun daerah yang membuat PETI ini sulit diberantas dalam beberapa tahun belakangan ini,” ujar Rizal.
Maraknya penambang ilegal ini, kata Rizal, tidak hanya terjadi di Bangka Belitung saja dan berlaku untuk semua komoditas tambang, tidak hanya timah.
“Sepertinya pemerintah kesulitan untuk membongkar kasus ini. Sampai akhirnya terbongkar oleh aparat Kejaksaan akan pelanggaran pidana korupsi yang terjadi di komoditas timah,” tegas Rizal.
ADVERTISEMENT
“Intinya adalah pengawasan dan penindakan yang selama ini abai oleh pemerintah,” tambahnya.