Ahok Dapat Fasilitas Kartu Kredit dari Pertamina, Siapa yang Bayar Tagihannya?

18 Juni 2021 17:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar menuai kontroversi. Limit yang diterima Ahok dinilai terlalu besar untuk seorang pejabat.
ADVERTISEMENT
Dengan fasilitas fantastis itu, Ahok bisa memakainya. Namun, harus yang berhubungan dengan operasional perusahaan. Lantas siapa yang membayar tagihannya?
"Yang bayar tagihannya adalah perusahaan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta saat dihubungi kumparan, Jumat (18/6).
Pertamina yang membayar tagihannya karena kartu kredit yang dikeluarkan Bank Mandiri tersebut merupakan produk corporate card atau kartu kredit korporasi.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama meninjau lokasi Pertamina RU VI usai insiden kebakaran tangki Kilang Minyak Balongan. Foto: Dok. Pertamina
Kartu kredit yang didapat Ahok sebagai Komut Pertamina berwarna silver itu. Di kartu bagian depan, tertulis Platinum Corporate Card dan namanya B Tjahaja Purnama. Di situ juga ada logo Pertamina.
Steve menilai kartu kredit yang disebut Ahok dengan limit Rp 30 miliar itu bukan diperuntukan untuk komut seorang. Menurutnya, tidak ada nasabah personal yang memiliki limit sampai Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
"Untuk nasabah korporasi juga mungkin terbatas sekali yang mendapatkan limit sebesar itu jika ada. Jadi, (Rp 30 miliar) itu total limit untuk semua kartu. Masing-masing kartu pun ada batasnya lagi," ucap Steve.