Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ahok Sebut UU BPK Harus Direvisi, Ada Oknum dan Pejabat di Sana yang Dipenjara
24 November 2021 18:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertamina menjadi salah satu BUMN yang keuangannya setiap tahun diperiksa BPK. Namun, menurut Ahok, tidak adanya pemeriksa dari pihak ketiga membuat temuan BPK terasa tidak adil.
Sebagai contoh, instansi yang diperiksa BPK seperti BUMN, dalam menjalankan bisnisnya bisa untung dan rugi. Apalagi, ketika ada kejadian tidak terprediksi seperti pandemi COVID-19. Banyak perusahaan yang harus berdarah-darah menjalankannya hingga masuk dalam kondisi rugi.
"Jadi semua keputusan ada di BPK dan di dalam UU BPK ini, tidak dikasih pihak ketiga melakukan perhitungan. Dia (BPK) putuskan A harus terima A, selesai Anda. Anda kalau mau challenge, ada namanya badan kehormatan atau apa, (tetap ke) BPK juga. Misal saya enggak suka Anda, lapor kepada Anda, gimana coba? Enggak fair itu," ujar Ahok dikutip dari Youtube Panggil Saya BTP, Rabu (24/11).
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, jika dalam pemeriksaan BPK, instansi (beserta pengurusnya) tersebut dinyatakan aman, bisa lega karena penegak hukum lain tak akan berkutik. Sebaliknya, jika ada temuan BPK yang dianggap merugikan negara, pihak yang laporan keuangan instansinya diperiksa bisa was-was. Masalahnya, BPK melakukan pemeriksaan tersebut tanpa pihak ketiga yang menurut Ahok tidak adil.
"Aparat penegak hukum tidak bisa apapun kalau BPK nyatakan tidak ada kesalahan. Mau Anda paling top, (orang) KPK atau siapa pun, kalau BPK nyatakan tidak ada kerugian negara, aman," kata dia.
Tak hanya itu, Ahok menyebut urgensi UU BPK harus segera direvisi karena lembaga tersebut juga tidak bersih. Ada oknum di dalamnya. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya pejabat BPK oleh KPK karena tersangka kasus suap.
Dia tidak menyebut nama pejabat BPK. Namun, catatan kumparan menunjukkan, salah satu pejabat BPK yang ditangkap KPK saat masih bertugas adalah Rizal Djalil. Dia divonis 4 tahun penjara akibat menerima suap.
ADVERTISEMENT
"Kalau orang dulu persoalan KPK harus direvisi UU-nya, saya kira BPK yang harus direvisi UU-nya juga. Saya kira enggak ada pejabat publik yang berani ngomong itu," tuturnya.
"Anda harus revisi UU BPK, kenapa? Karena bisa juga ada oknum di BPK atau oknum di BUMN tuh terbukti banyak masuk penjara, pejabat di BPK ada yang masuk penjara. Artinya ada oknum kan," sambungnya.