Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
AHY Bagikan 55 Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah yang Terdampak Gempa Cianjur
21 April 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 55 sertifikat tanah hasil penataan ulang atau konsolidasi tanah yang terdampak gempa Cianjur 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Penyerahan ini diberikan kepada warga Kampung Cikadu II, Desa Gasol. Desa Gasol ini merupakan desa yang terdampak Gempa 5,8 Magnitudo di Cianjur.
"Sore hari ini kita sama-sama ingin menyaksikan penyerahan sertifikat untuk warganya dan di sini kita tahu bahwa pada Tahun 2022 telah terjadi bencana alam yang dahsyat bapak ibu tentu kita semua tidak akan pernah melupakan kejadian yang telah mengakibatkan korban jiwa dan juga kerusakan rumah-rumah warga termasuk fasilitas umum fasilitas publik," ujarnya di Cianjur, Minggu (21/4).
Sebagai bentuk pemulihan pasca gempa, Desa Gasol ini mendapat Program Penataan Kampung melalui konsolidasi tanah. Tujuan program ini ialah untuk menjadikan kampung menjadi lebih layak, aman dan nyaman serta memiliki kepastian hak atas tanahnya.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah kita berhasil melakukan konsolidasi tanah namanya ini bagian dari program yang diunggul di Kementerian atas niat baik kita semuanya setelah 2 tahun kita berhasil menata kembali Kampung kita," kata AHY.
"Sehingga yang tadinya hancur bisa dibangun kembali dan bukan hanya dibangun seperti sedia kala tapi juga sudah lebih ditata lagi terutama akses jalannya jadi yang tadinya sempit sekarang jauh lebih lebar," sambungnya.
AHY juga mendatangi Kampung Ciguntur, Desa Cipendawa. Di desa ini sebelumnya telah dilaksanakan penataan aset di tahun 2022 di mana masyarakat diberikan hak atas tanah dari permohonan mandiri dan program redistribusi tanah yang bersumber dari penyelesaian konflik Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
Setelah penataan aset, selanjutnya dilakukan penataan akses agar tanah yang dimiliki masyarakat tersebut dapat diberdayakan.
"Atas kesepakatan bersama, warga sukarela merelakan tanahnya untuk kemudian dibangun fasilitas umum sehingga aksesibilitas dan kualitas lingkungan di Desa Gasol ini meningkat," pungkasnya.