Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
AHY Gebuk Mafia Tanah di Jateng yang Rugikan Negara hingga Rp 3,41 Triliun
15 Juli 2024 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Jawa Tengah (Jateng), Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jateng mengungkap kasus mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Ada dua kasus kejahatan pertanahan yang diungkap dengan potensi jumlah kerugian negara mencapai Rp 3,41 triliun dari objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menuturkan jumlah potensi kerugian tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha di kawasan industri, termasuk pendapatan negara atas pajak. Ia menilai angka itu merupakan jumlah terbesar sampai dengan hari ini yang telah diungkap, di antara kasus-kasus yang lain.
"Dengan terungkapnya kasus ini maka kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara sebesar Rp 3,41 triliun, nilai itu dibangun berdasarkan terhambatnya rencana investasi termasuk pembangunan kawasan industri," kata AHY di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7).
Kasus pertama yang diungkap lokasinya di Kabupaten Grobogan, dilakukan tersangka DBY berusia 66 tahun, warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Modus operandi tersangka menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
ADVERTISEMENT
"Dari pengungkapan kasus ini, potensi kerugian masyarakat dan negara senilai Rp 3,415 triliun berhasil diselamatkan," ujar AHY.
Lalu kasus kedua, kasus mafia tanah di Kota Semarang yang dilakukan tersangka DBP berusia 34 tahun warga Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu penipuan dan atau penggelapan terkait jual beli tanah kavling. Dari pengungkapan kasus ini, diselamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara senilai Rp 1,8 miliar," jelas AHY.
Semua berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap dan kasus tersangka DBY sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi. Terhadap kasus tersangka DBP saat ini sudah masuk dalam Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
ADVERTISEMENT
Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus mafia tanah telah diungkap, antara lain di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan hari ini di Jawa Tengah. Pada 2024 ini, ada 87 kasus Mafia Tanah yang menjadi target operasi. Tercatat, total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan sampai saat ini senilai Rp 5,16 triliun.