AHY Kejar Bereskan Tugas dari Jokowi Perbanyak Sertifikat Tanah Elektronik

8 Juni 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono dalam acara Media Gathering dan Konferensi Pers 100 Hari Jadi Menteri di Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono dalam acara Media Gathering dan Konferensi Pers 100 Hari Jadi Menteri di Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa selama 100 hari menjabat sebagai menteri, dirinya fokus terhadap tiga arahan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga arahan tersebut yaitu penerapan sertifikat tanah elektronik agar lebih masif, revisi PP Nomor 18 Tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading, dan pendaftaran 120 juta bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
"Kami ingin mencapai target di akhir tahun 2024 ini 120 juta bidang tanah. Kami berhasil tambah 2,4 juta bidang tanah yang teregister, sehingga hari ini sudah ada 113,3 juta bidang tanah,"kata AHY dalam acara perayaan 100 hari kerja di Jakarta, Jumat (7/6).
Dalam kesempatan tersebut, AHY mengungkapkan bahwa dirinya telah menyusun rencana kerja selama 100 hari ke depan untuk bisa menggenjot arahan Presiden Jokowi.
"Mempercepat pendaftaran bidang tanah hingga 188 juta untuk mengejar target 120 juta bidang tanah di akhir 2024," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, mempercepat proses penerbitan sertifikat elektronik dengan target lebih dari 100 ribu sertifikat elektronik di akhir 2024. Dirinya juga memastikan untuk revisi PP Nomor 18 Tahun 2021 segera terselesaikan dan segera diundangkan. Kemudian melanjutkan dan tuntaskan operasi gebuk mafia tanah.
"Selanjutnya, mengefektifkan koordinasi antara lembaga lintas sektoral, termasuk dengan pemerintah daerah, untuk mempercepat penerbitan RDTR dan KKPR, termasuk mempercepat proses redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan," ujar AHY