Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
AHY: Uang Ganti Rugi Warga yang Terdampak Pembebasan Lahan Tanggung Jawab OIKN
7 Juni 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui PSDK Plus, masyarakat yang terdampak akan diganti rugi sekaligus direlokasi. AHY mengatakan bahwa pihak OIKN akan segera akan menuntaskan masalah ini termasuk uang pengganti atau ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.
"Jadi saya sudah laporkan ini intinya OIKN akan menuntaskan hal ini karena uang penggantian dan ganti rugi, skema PDSK penanganan dampak sosial masyarakat itu uang kerohiman," kata AHY dalam acara 100 hari kerjanya, di Jakarta, Jumat (7/6).
"Tapi sekali lagi, ini diluar dari kewenangan ATR/BPR karena uang penggantian itu saat ini dikelola oleh OIKN," katanya.
Ketika ditanya kenapa pembebasan lahan di IKN berjalan dengan alot, AHY tidak menjelaskan secara rinci permasalahannya.
"Ya memang ada masalahnya tapi pendeknya tinggal dieksekusi dengan baik. Yang jelas ATR/BPN ingin sebetulnya ini di jalankan sudah clear baru setelah itu menerbitkan artinya sudah resmi negara mana saja yang menjadikan hak pengelolaan kepemilikan," katanya.
ADVERTISEMENT
AHY menegaskan pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di kawasan IKN akan diprioritaskan untuk lahan pengendalian banjir dan lahan untuk proyek tol.
Adapun solusi pembebasan 2.086 hektare lahan itu diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Dia mengatakan ganti rugi saja tidak cukup bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di lahan tersebut.
“Dibuatkan (rumah) relokasinya hulu Sepaku itu daerah pemukiman jadi masih oke. Nanti yang di daerah perkebunan juga akan diganti. Karena kita berpacu dengan waktu mohon sosialisasinya OIKN dan Kapolda pasti tidak akan merugikan masyarakat,” tegas Basuki.