AIA: Aturan OJK soal Asuransi Unit Link Beri Perlindungan Perusahaan & Nasabah

17 Januari 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Sainthan Satyamoorthy Presiden Direktur AIA di Indonesia Knowledge Forum 2019 Foto: Dok. AIA Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
com-Sainthan Satyamoorthy Presiden Direktur AIA di Indonesia Knowledge Forum 2019 Foto: Dok. AIA Indonesia
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru yakni Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link. Aturan yang mulai efektif berlaku pada 2023 ini mengatur tiga aspek utama produk unit link yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset unit link.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya penyempurnaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk unit link. Merespon aturan tersebut, perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial (AIA) meluncurkan produk unit link terbaru, AIA Bahagia Bersama, yang menjadi produk asuransi unit link AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022.
Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy mengatakan, beleid OJK tersebut dapat meningkatkan perlindungan kepada perusahaan hingga nasabah.
“Kami menyambut baik adanya regulasi baru SEOJK PAYDI Nomor 5 Tahun 2022 ini untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan terutama nasabah. Untuk itu, dukungan besar kami diwujudkan melalui peluncuran AIA Bahagia Bersama sebagai produk asuransi unit link pertama kami yang telah disetujui dan memenuhi regulasi tersebut," ujar Sainthan dalam keterangannya, Selasa (17/1).
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, pengembangan produk unit link juga berdasarkan pemahaman mendalam pada kebutuhan nasabah, serta memastikan kualitas produk yang mengikuti standar dan ketentuan yang ditetapkan regulator.
“Sebelumnya, AIA juga telah menerapkan beberapa aturan SEOJK seperti zero illustration pada Mei 2022 untuk menampilkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk unit link dan menampilkan besaran biaya asuransi dari produk asuransi dasar dan asuransi tambahan secara transparan,” jelasnya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKN) OJK Asep Iskandar mengatakan, AIA karena menjadi perusahaan asuransi jiwa yang secara dini telah mengaplikasikan ketentuan SEOJK pada produk unit link terbarunya.
“Kami berharap, ini bisa diteruskan oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya, mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi prioritas dalam menjalankan bisnis. Tentunya, hal ini bisa berujung pada terciptanya iklim industri asuransi jiwa yang semakin kondusif,” kata Asep.
ADVERTISEMENT
Pada produk AIA Bahagia Bersama, biaya akuisisi telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni 40 persen untuk tiga tahun pertama, tahun keempat hingga keenam 20 persen, dan tahun ketujuh hingga kesembilan sebesar 5 persen. Manfaat lainnya yaitu masa perlindungan hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan mulai dari Rp 100 juta atau minimal 5 kali premi dasar tahunan.
Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), permintaan nasabah akan produk unit link masih tinggi. Merujuk data AAJI pada kuartal III 2022, produk unit link masih mendominasi total pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7 persen, sementara 42,3 persen sisanya berasal dari produk asuransi tradisional.
Pada SEOJK 5/2022, disebutkan dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis asuransi, serta memastikan bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya setelah pemegang polis membeli unit link, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
Selain itu, dalam aturan OJK ini juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.
Dalam pengelolaan aset unit link, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.
Adapun penyempurnaan aturan unit link juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan konten game changer kumparan mulai 18 Januari - 22 Maret 2023 di berbagai platform kumparan.