Airlangga: Ada Ratusan Aspirasi, RPP UU Cipta Kerja Dorong Banyak Lapangan Kerja

31 Januari 2021 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menerima ratusan masukan atau aspirasi dalam pembentukan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden dari UU Cipta Kerja. Ruang aspirasi dibuka sejak tahun lalu sesuai instruksi Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menurut Airlangga, pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masukan dan aspirasinya, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.
Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:
a. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
b. Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/ offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
ADVERTISEMENT
c. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan;
d. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
Atas masukan mulai dari masyarakat hingga praktisi hukum di sejumlah universitas, Airlangga mengatakan tujuan akhir yang ingin dilakukan pemerintah mendorong adanya kemudahan berbisnis.
Dengan begitu, kata dia, lapangan pekerjaan akan terbuka lebar, sekaligus mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
"Peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja ini juga agar ada penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

52 RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja dalam Tahap Penyelesaian

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), yaitu 2 PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020).
Lalu, 38 RPP dan 4 RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan dan 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.
Untuk menguatkan implementasi UU Cipta Kerja, ditambah 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
ADVERTISEMENT
Sedangkan 2 RPP terkait LPI sudah selesai dan telah diundangkan, yakni (1) PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP: (i) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan (ii) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP (semula 2 RPP menjadi 10 RPP).
Dengan demikian jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sebanyak 54 peraturan, di mana 2 sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.
ADVERTISEMENT
Terhadap PP dan Perpres yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan luasnya cakupan dan dinamika perubahan yang terjadi, Pemerintah akan terus mengevaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan nasional.
"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar PP dan Perpres tersebut dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang sangat cepat, baik di tingkat nasional maupun global," tutur Airlangga.