Kumparan Logo

Airlangga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026, Selasa (5/5/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026, Selasa (5/5/2026). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana perubahan kebijakan Dana Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib ditaruh di bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara) dan hanya sebagian bisa dikonversi menjadi Rupiah.

Hal ini merupakan salah satu hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari membahas pelemahan kurs Rupiah, Selasa (5/5).

Airlangga mengatakan, regulasi DHE SDA tersebut melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2023 sudah difinalisasi dan akan berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.

"Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ungkapnya kepada awak media di Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (6/5).

Airlangga menjelaskan, regulasi tersebut akan mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA ke Himbara, dan hanya 50 persen dari dana yang ditempatkan tersebut bisa dikonversi menjadi Rupiah.

"Perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50 persen," jelasnya.

Selain itu, Airlangga mengungkapkan bahwa penempatan DHE SDA sektor ekstraktif seperti minyak dan gas bumi (migas) tetap akan diberlakukan dengan aturan lama yakni maksimal 30 persen selama 3 bulan.

kumparan post embed

"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang yaitu berlaku tiga bulan," jelasnya.

Adapun regulasi tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sudah masuk tahap akhir. Beleid yang mengatur penempatan DHE SDA di bank-bank milik negara atau Himbara itu telah diundangkan dan tinggal diumumkan secara resmi.

Purbaya menilai penguatan aturan DHE penting dilakukan untuk memperbaiki kondisi cadangan devisa nasional. Ia menyoroti kenaikan cadangan devisa yang dinilai belum sejalan dengan besarnya surplus perdagangan Indonesia.

Cadangan devisa Indonesia pada 2024 tercatat sebesar USD 155,7 miliar dan hanya meningkat menjadi USD 156,5 miliar pada akhir 2025.

Menurut Purbaya, angka tersebut menunjukkan devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi tidak bertahan lama karena kembali keluar dalam waktu singkat. Celah inilah yang ingin ditutup melalui revisi aturan DHE.

Lewat kebijakan baru ini, pemerintah akan memperketat mekanisme penempatan DHE dengan memastikan dana tersebut tersimpan di bank-bank Himbara. Dengan demikian, arus devisa bisa lebih terkelola dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian domestik.