Airlangga Beberkan Alasan Jokowi Perpanjang Restrukturisasi Kredit Perbankan

28 Juni 2024 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Anggaran dan (RKA) Kemenko Perekonomian di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Anggaran dan (RKA) Kemenko Perekonomian di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan pemerintah memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga 2025. Adapun, kebijakan stimulus ini diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020 dan sudah selesai pada 31 Maret 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan, ada beberapa perusahaan penjamin kredit yang meminta tambahan stimulus. “Landasannya ada beberapa perusahaan yang menjamin kredit minta tambahan premium,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/6).
“Kalau penjamin kredit minta tambahan premium berarti ada kredit yang bermasalah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bakal melakukan pendalaman dan evaluasi terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit.
“Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait (perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan),” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa (25/6).
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
ADVERTISEMENT
“Kalau kemarin dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturisasi kredit pandemi, sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” ungkap Mahendra.
“Dan kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit di tahun 2024 ini juga malah lebih tinggi dari tahun lalu,” imbuhnya.
Restrukturisasi yang diberikan sejak 2020 tersebut sebenarnya sudah berakhir pada 31 Maret 2024. Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur.