Airlangga Beberkan Alasan Rencana Pemerintah Naikkan UMP 6,5 Persen di 2025

2 Desember 2024 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya, Kamis (28/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya, Kamis (28/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait ihwal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan naik 6,5 persen tahun 2025. Menurutnya, landasan naiknya UMP adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"UMP 2025 kan landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi," ujar Airlangga Hartarto di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (2/12).
Pemerintah lewat Menko Airlangga menjelaskan, kebaikan UMP 6,5 persen telah melihat cost of structure dari setiap sektor, baik di sektor padat karya maupun nonpadat karya.
"Ya tentu kan kita lihat cost daripada tenaga kerja kan tergantung sektor, kalau sektornya padat karya sekitar 30 persen, nonpadat karya kan pengaruh cost of labor itu dibawah 15 persen, jadi pemerintah sudah melihat cost structure dari setiap sektornya," kata dia.
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Soal pengusaha yang berpotensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Airlangga menyebut, PHK merupakan langkah terakhir dari pengusaha dalam menjalankan roda bisnisnya.
"Ya tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha ya, terima kasih," kata Menko Airlangga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kumparan mencatat, Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan UMP rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).