Airlangga Beberkan Alasan Tahan Dana JHT hingga 56 Tahun: Manfaatnya Lebih Besar

14 Februari 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sambutan dalam acara ekspor perdana alumina di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Kemenko Perekomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sambutan dalam acara ekspor perdana alumina di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Kemenko Perekomian
ADVERTISEMENT
Pemerintah buka suara mengenai kontroversi aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa cair saat usia pekerja 56 tahun. Sebelumnya, JHT bisa langsung cair setelah pekerja mengundurkan diri (resign) atau kena PHK, berapa pun usianya.
ADVERTISEMENT
Aturan baru JHT ini akan berlaku mulai Mei 2022. Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, alasan pemerintah menahan JHT hingga usia pekerja mencapai 56 tahun agar manfaat yang diterima lebih besar.
"Dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).
Infografik Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek. Foto: Tim Kreatif kumparan
Sebaliknya, kata Airlangga, jika aturan pencairan JHT yang sebelumnya justru membuat dana yang diterima pekerja saat resign, kena PHK, atau pensiun, jadi kecil.
Meski JHT baru cair saat 56 tahun, dalam aturan Permenaker 2 Tahun 2022 juga disebutkan pekerja yang kena PHK bisa mencairkan dananya 10 persen dengan syarata 10 tahun masa iuran di BPJamsostek. Pekerja juga bisa menarik 30 persen JHT dengan syarat 10 tahu masa kerja dan dana digunakan untuk biaya KPR Rp 500 juta atau biaya uang muka kredit rumah Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT

Airlangga Sebut Besaran JHT di Aturan Lama Terlalu Kecil

Airlangga juga membandingkan aturan JHT yang diterima pekerja dalam aturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Di aturan lama, simulasinya besaran iuran JHT 5,7 persen dari rata-rata yang masa kerja 2 tahun dengan gaji sekitar Rp 5 juta. Dengan begitu, iuran JHT per bulan Rp 285 ribu. Total iurannya diberikan 24 bulan dikali Rp 285 ribu berarti Rp 6.840.000.
Selain itu, ditambah biaya pengembangan 2 tahun sebesar Rp 350.550. Maka dengan regulasi lama, manfaat JHT Rp 7.190.000.
"Dan berdasarkan Permenakes tersebut, peserta tidak dapat mengakses manfaat 30 persen untuk perumahan yang saya sebutkan, bisa sampe 150 juta untuk 10 tahun. Kemudian peserta juga tidak dapat mengakses 10 persen untuk persiapan pensiun. Jadi manfaat JHT saat pensiun jadi kecil (dengan aturan lama)," ujar Airlangga.
ADVERTISEMENT