Kumparan Logo

Airlangga Beri Sinyal PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberi sinyal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen tahun depan.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

Airlangga tak menjawab spesifik PPN akan naik, tapi dia memberi kisi-kisi, pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantornya, Jumat (8/3).

Airlangga bilang, pembahasan lebih detail APBN 2025 akan dilakukan setelah keluar hasil resmi Pilpres oleh KPU nanti. Sejauh ini, Prabowo-Gibran menjadi yang tertinggi, mengungguli dua calon lainnya. Dalam pembahasan APBN 2025 itu, akan mencakup hal-hal detail program pemerintah selanjutnya.

"Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan dari KPU, 20 Maret. Sehingga dengan demikian program APBN 2025 kan pelaksanaanya adalah pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang dijalankan pemerintah mendatang," pungkas Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Nadia Riso/kumparan

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat (3) butir q.

instagram embed