news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Airlangga: Hak Pekerja Tetap Ada dalam Omnibus Law, Cuti Haid Tidak Dihapus

7 Oktober 2020 17:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Airlangga dalam virtual conference bersama 12 menteri lainnya yang juga punya kepentingan dengan Omnibus Law tersebut. Airlangga menegaskan itu untuk menjawab kontroversi yang selama ini beredar menyoal dihapuskannya banyak hak-hak pekerja dalam UU sapu jagat itu.
Beberapa hak yang ia tegaskan tetap ada itu seperti cuti melahirkan, hingga cuti haid. Menurut Airlangga, aturan mengenai hak-hak buruh masih tetap mengacu beleid lama yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," ujar Airlangga dalam virtual conference, Rabu (7/10).
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Isu lainnya yang juga dibantah Airlangga yakni soal nasib pekerja outsourcing. Ia mengatakan mereka bakal tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah saat terjadinya pergantian perusahaan outsourcing.
ADVERTISEMENT
Adapun hak lainnya yang kata Airlangga juga tak dihapus, soal regulasi upah minimum. Di mana dalam undang-undang yang baru tersebut, upah minimum bakal disesuaikan dengan pertumbuhan dan inflasi.
"UU Ciptaker mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum," pungkas Airlangga.