Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Airlangga Hartarto Angkat Bicara soal Penugasan di Kereta Cepat Jakarta-Bandung
10 Oktober 2021 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara terkait penugasan di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang digarap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Menurutnya, sejak semula tidak ada penugasan KCIC ke Menko Perekonomian.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Alia Karenina, menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan ada peralihan pimpinan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. “Dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia - China (KCIC) ke Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto,” katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (10/10).
Menurutnya, Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan PSN (Proyek Strategis Nasional) dalam pemulihan ekonomi nasional.
Alia Karenina menjelaskan, Perpres No. 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.
ADVERTISEMENT
Sehingga, lanjutnya, sesuai dengan tugas-fungsi nya yang membidangi sektor transportasi, maka dapat dipahami jika Menko Maritim yang saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves, sudah menangani pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan Perpres tersebut.
“Dengan demikian sejak 2019, Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta dan Bandung. Dalam Perpres terbaru yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 itu, ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.”
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres sebelumnya, tugas mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, dimandatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.