Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Tak PHK Pegawai karena PPKM Darurat

9 Juli 2021 19:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewanti-wanti pelaku usaha agar tidak memutus hubungan kerja alias PHK pegawai. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja hanya karena PPKM Darurat selama dua minggu bukan keputusan yang tepat.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaku usaha mengaku kesulitan biaya operasional di tengah penerapan PPKM Darurat sejak 2 Juli-20 Juli 2021. Bahkan, pelaku usaha mengancam akan terjadi PHK besar-besaran jika pembatasan operasional usaha makin lama.
“Menurut pemerintah, ini bukan sesuatu hal yang dalam tanda petik, ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).
Politisi Golkar ini menuturkan bahwa kegiatan PPKM Darurat tidak membuat seluruh sektor lumpuh. Untuk itu, pemerintah akan terus melihat perkembangan situasi ketenagakerjaan.
“Kami lihat kasus per kasus, jadi kalau ada yang melakukan PHK karena PPKM Darurat, menurut saya ini bukan sesuatu yang sesuai,” jelasnya.
Airlangga pun menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19. Beberapa bantuan seperti fasilitas kemudahan dari restrukturisasi kredit perbankan hingga subsidi bunga bagi usaha mikro, kecil dan menengah.
ADVERTISEMENT
“Sehingga tentu kalau ada kasus PHK, kita harus melihat kasus per kasus, tidak digeneralisir,” katanya.