Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Airlangga Imbau Sektor Padat Karya Tak PHK, PPh Ditanggung Pemerintah
8 April 2025 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau agar para pengusaha khususnya di sektor padat karya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini karena pajak penghasilan (PPh) karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4).
Dengan pajak yang disubsidi oleh pemerintah, Airlangga meminta para pengusaha untuk bertahan sembari mencari pasar baru di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.
Untuk hal ini, AIrlangga juga menyinggung keberadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 300 triliun yang bisa mendukung sektor padat karya.
“Nah ini sektor-sektor yang didukung oleh pemerintah, yaitu makan minum, produk tekstil, kulit, furniture,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan, berupa perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan. Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya juga diberikan diskon sebesar 50 persen selama enam bulan.