Airlangga Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Rakyat

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan di DPR di tengah banyak protes dari elemen masyarakat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, peraturan tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mencari pekerjaan.
Airlangga menegaskan UU Cipta Kerja juga memperhatikan segala kepentingan di masyarakat.
“UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang Pro Rakyat yang disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja,” kata Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
Airlangga mengatakan setiap tahunnya tidak kurang ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu lapangan pekerjaan, apalagi di tengah pandemi COVID-19. Sementara, kata Airlangga, 82 persen pekerja memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah. Sehingga lapangan pekerjaan baru harus terus didorong.
Selain itu, Airlangga merasa adanya peraturan ini bisa mendorong peningkatan perekonomian dengan percepatan pertumbuhan UMKM.
“Pemerintah sangat mendorong akselerasi jumlah Usaha Mikro dan Kecil untuk menggeliatkan perekonomian. UU Cipta Kerja memberikan begitu banyak manfaat terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Airlangga.
“Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah,” tambahnya.
Airlangga merasa UU Cipta Kerja juga untuk menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi. Kondisi itu juga membuat Indonesia berpotensi bisa keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
