Airlangga, Retno, Siti Nurbaya, hingga AHY Kumpul Bahas Tumpang Tindih Lahan

11 Juli 2024 15:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan rapat kerja nasional bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AYH, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko. Salah satu yang dibahas adalah masalah tumpang tindih lahan.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan hingga Juni 2024 masalah tumpang tindih lahan di Indonesia sudah turun menjadi 57,41 juta hektar. Pada 2019, luas tumpang tindih lahan mencapai 77, 38 juta hektar.
"Dari penyelesaian ketidaksesuaian tersebut lima tahun terakhir sudah berhasil menurunkan tumpang tindih sebesar 19,97 juta Ha, yaitu dari 77,38 juta hektare di tahun 2019 menjadi 57,41 juta hektare di 2024," kata Airlangga dalam acara One Map Policy Summit 2024 Kamis (11/7).
Adapun saat ini masih terdapat indikasi ketidaksesuaian lahan seluas 57,4 juta hektare. Angka ini setara dengan 30,1 persen di wilayah Indonesia.
(ki-ka) Espen Barth Eide, Minister of climate and environment, Norwegia, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat Konferensi pers kerja sama antara Norwegia dan Indonesia di Manggala Wanabakti, Senin (12/9/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Airlangga mengungkapkan peta rencana tata ruang dan peta kawasan hutan telah ditumpang tindihkan dengan peta izin usaha pertambangan. Berdasarkan hasil analisis, terdapat ketidaksesuaian izin di dalam kawasan hutan konservasi.
ADVERTISEMENT
Airlangga menyebut perlu dilakukan harmonisasi berbagai kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan di Indonesia.
"Perlu harmonisasi berbagai kebijakan antara antara lain dari PP 43 yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja. Oleh karena itu beberapa a rekomendasi telah disampaikan, dan rekomendasi tersebut akan kami sampaikan ke Pak Presiden minggu depan," katanya.