Airlangga: Royalti 0 Persen Hanya untuk Pengusaha Batu Bara yang Bikin Pabrik

12 Februari 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan arahan pada acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan arahan pada acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan keuntungan bagi dunia usaha. Salah satunya terkait pembebasan royalti bagi perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, royalti nol persen hanya didapatkan untuk pengusaha batu bara yang membangun pabrik di Indonesia.
"Kalau bikin pabrik, maka dia tidak harus bayar royalti. Jadi volumenya tergantung pabrik. Misalnya dimethyl ether (DME), bahan baku untuk DME tidak menjadi objek royalti," ujar Airlangga di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2).
Dia pun menegaskan, jika perusahaan tambang batu bara itu tidak memiliki pabrik, maka tetap akan membayar royalti ke negara yang sebesar rata-rata 13,5 persen.
"Hanya kalau bikin pabrik. Kalau tidak bikin pabrik dia tidak nol. Itu namanya fasilitas," jelasnya.
Sebuah kapal tongkang membawa batu bara yang menunggu masuk bongkar muat di pelabuhan tanjung priok. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan menanggapi pembebasan royalti bagi pengusaha batu bara di RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia hanya tersenyum dan masuk ke mobil dinasnya tanpa mengucap sepatah kata pun.
ADVERTISEMENT
Dengan royalti nol persen, maka penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tentunya akan berkurang drastis. Selama ini, sektor tambang dan mineral merupakan penyumbang PNBP terbesar di sektor nonmigas.
Pada 2018 saja, PNBP di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 50 triliun, yang sekitar 80 persen di antaranya berasal dari setoran pengusaha batu bara.
Akan tetapi, Kementerian ESDM mengklaim pengurangan PNBP itu tak akan merugikan negara.
"Ya (PNBP) berkurang sedikit tapi manfaat di hilirnya besar," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2)
Bambang bilang bahwa yang bisa menikmati insentif menggiurkan itu adalah pengusaha batu bara yang mau melakukan hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME). Proses gasifikasi batu bara ini yang nantinya bakal menjadi bahan baku LPG yang selama ini masih impor.
ADVERTISEMENT