Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Airlangga Sebut Insentif Prakerja Tak Berubah, tapi JKP Naik
3 Oktober 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Airlangga menjelaskan pemerintah menaikkan insentif pelatihan JKP ini karena dana yang didapatkan peserta lebih kecil dari pelatihan Program Prakerja sebesar Rp 3,5 juta.
"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp 3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ, jadi JKP akan dinaikkan," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10).
Airlangga mengatakan insentif JKP ini akan disediakan dari dana Rp 1,2 triliun. Menurutnya, pemanfaatannya pun masih sangat kecil, tidak sesuai dengan jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar Rp 1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat, karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," ungkap Airlangga.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 11 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, korban PHK yang berhak masuk dalam program JKP adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Pemerintah juga menambahkan ketentuan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sebelum masa habis kontrak dapat mendapatkan manfaat tersebut. Sehingga tak hanya karyawan tetap yang akan mendapat manfaat JKP.
"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," kata Airlangga di Istana Negara IKN, Jumat (13/9).
Sebelumnya, aturan JKP hanya memberi uang tunai sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta selama tiga bulan pertama. Setelah itu, besaran JKP hanya memiliki besaran 25 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut nantinya akan diubah sehingga para korban PHK akan mendapat uang tunai sebesar 45 persen dari upah maksimal Rp 5 juta dari bulan pertama hingga bulan keenam.
"Berikutnya itu disamakan semua 45 persen," lanjutnya.
Dengan perhitungan 45 persen, nantinya para korban PHK bakal mendapat Rp 2,25 juta per bulan dari bulan pertama hingga bulan keenam. Dalam aturan JKP yang baru, pemerintah juga akan menaikkan biaya pelatihan kerja dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.