Airlangga Soal APBN 2024 Defisit 2,7 Persen: Masih Aman

9 Juli 2024 10:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Anggaran dan (RKA) Kemenko Perekonomian di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Anggaran dan (RKA) Kemenko Perekonomian di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal defisit Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai 2,70 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp 609,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Airlangga bilang, angka tersebut masih dalam posisi aman, sebab masih belum menyentuh level 3 persen. "Itu kan masih bagus berarti masih di bawah 3 persen," kata Airlangga di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/7).
Airlangga kemudian menyinggung batas bawah defisit fiskal dalam Rancangan APBN tahun 2025 menjadi 2,29-2,82 persen dari sebelumnya 2,45-2,8 persen.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara memberikan keterangan di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kan kemarin sudah pembahasan itu sampai 2,8 persen, jadi 2,7 persen itu masih dalam range yang baik. Kan 2025 rentangnya di bawah 3 persen, masih aman lah," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memproyeksi defisit APBN tahun 2024 melebar ke 2,7 persen. Angka ini lebih tinggi dari target pemerintah dalam UU APBN 2024 sebesar 2,29 persen dari PDB atau secara nominal Rp 522,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani memproyeksi pendapatan negara hingga akhir tahun mencapai Rp 2.802,5 triliun atau tumbuh 0,7 persen yoy. Moncernya penerimaan negara didorong oleh aktivitas ekonomi yang terjaga positif, implementasi reformasi perpajakan, peningkatan dividen BUMN. Serta peningkatan layanan kementerian/lembaga (K/L).