Airlangga Targetkan Pasar dan Pajak Karbon RI Berlaku Mulai 2025

13 Oktober 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat,  Selasa (6/9. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Setelah diundur berulang kali tanpa kepastian, pemerintah mengungkapkan sistem perdagangan atau pasar karbon serta penerapan pajak karbon akan dilakukan pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, mekanisme tersebut sebagai komitmen pemerintah mencapai target karbon netral (net zero emission/NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat.
"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," ungkapnya saat pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022, Kamis (13/10).
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga memastikan pemerintah akan terus mempercepat pembangunan energi baru terbarukan (EBT) untuk penyediaan tenaga listrik dan diharapkan dapat mendorong industri berbasis energi hijau atau green industry.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membatalkan target penerapan pajak karbon yang semula ditetapkan pada 1 Juli 2022. Keputusan tersebut diambil atas dasar perkembangan perekonomian global dan domestik.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, pengaturan pajak karbon yang dipertegas melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebelumnya ditargetkan berlaku di 1 April 2022.
Sementara itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan mekanisme pasar karbon memang masih dipersiapkan. Adapun pemerintah masih dalam tahap uji coba penerapan pajak karbon di beberapa PLTU yang berbasis batu bara.
Dia mengatakan, penerapan pajak karbon memang belum bisa dilakukan lantaran situasi ekonomi global yang belum stabil. "Lagi krisis ekonomi gini," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10).
Arifin menanggapi soal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih menunggu infrastruktur pasar karbon untuk menerapkan pajak karbon. Dia berkata, hal tersebut harus menunggu proses uji coba cap and trade.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan evaluasi program uji coba diungkapkan pemerintah. Dia hanya bisa memastikan jika saat ini, kebijakan tersebut belum bisa dilakukan karena industri sedang menghadapi krisis energi.
"Dengan tekanan krisis energi ini kan memang harus kita evaluasi kembali, kalau kita evaluasi kembali penetapan pajak baru akan bisa memberikan tambahan cost lagi untuk produksi mereka (industri)," tandas Arifin.