Airlangga Targetkan Ratifikasi Tarif Resiprokal RI-AS Rampung Tahun Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan proses ratifikasi kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau AS masih menunggu rampungnya pembahasan Section 301.
Pemerintah AS diketahui menerapkan tarif umum sebesar 10 persen untuk seluruh negara selama 150 hari.
“Section 301 tuh ada dua isu. Satu yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12,5 persen,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Senin (24/8).
Sementara itu, pembahasan yang masih berlangsung berkaitan dengan isu excess capacity. Pemerintah Indonesia disebut telah memberikan respons dan kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah AS.
“Nah excess capacity kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa,” ungkapnya.
Airlangga menjelaskan, setelah pembahasan Section 301 selesai, akan ada penyesuaian sebelum kesepakatan tarif resiprokal tersebut diratifikasi.
“Itu saja, jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amandemen, penanda-bukan amandemennya, baru kita ratifikasi,” tuturnya.
Airlangga menargetkan proses ratifikasi kesepakatan tarif resiprokal Indonesia dan AS dapat rampung pada tahun ini.
Terkait tarif 10 persen untuk isu forced labor, Airlangga menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan kepada Indonesia. Dari sekitar 60 negara, kurang dari 15 negara dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Ia menargetkan proses ratifikasi kesepakatan tarif resiprokal Indonesia dan AS dapat diselesaikan tahun ini.
“Direncanakan tahun ini selesai. Ada beberapa negara yang dikenakan tarif sebesar 10 persen tetapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 16,” katanya.
