Airlangga Tegaskan Konsumen Tak Kena PPN Bayar Pakai QRIS

22 Desember 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak kena PPN.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan yang menjadi objek PPN adalah barang yang dibeli. Sedangkan QRIS adalah sistem pembayaran yang tak dikenakan PPN.
“Hari ini rame QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Payment system tidak PPN karena ini transaksi, yang (kena) PPN adalah sebuah barang. Kalau barang kan sudah pasti, (dikenakan PPN), yang dikenakan itu kan barang,” kata Airlangga dalam Launching EPIC Sale di Kawasan Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (20/12). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Selain transaksi melalui QRIS, kata Airlangga, transaksi menggunakan kartu kredit, transportasi hingga pendidikan dan kesehatan juga tidak dikenai PPN.
“Apalagi kalau sektor dan transportasi, kemudian kesehatan dan pendidikan, itu tanpa PPN semua. Kecuali yang khusus, yang khusus nanti yang ditentukan. Jadi bayar tol pun tidak kena PPN,” jelas Airlangga.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap transaksi pembayaran melalui uang elektronik, seperti e-money dan QRIS merupakan objek PPN. Sehingga transaksi melalui metode pembayaran ini akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan. Hanya saja, hal ini diberlakukan pada Merchant Discount Rate (MDR).
MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang alias merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan aturan penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. PPN tersebut dikenakan atas MDR.
ADVERTISEMENT