Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Airlangga: Tidak Ada Anggaran Bansos untuk Korban Judi Online
17 Juni 2024 10:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merespons usulan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy agar korban judi online diberikan bansos.
"Pertama, terkait dengan itu (korban judol) tidak ada di dalam anggaran yang ada sekarang," kata Airlangga saat ditemui di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta, Senin (17/6).
Alasan Muhadjir mengusulkan korban judol dapat bansos adalah karena praktik judi baik secara langsung maupun daring (online) dapat memiskinkan masyarakat, dan masyarakat miskin ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Dia mengusulkan para korban judol masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak atas bansos.
Senada dengan Muhadjir, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan korban judi online berhak mendapatkan bansos. Namun, korban tersebut merupakan dari kalangan masyarakat yang miskin.
ADVERTISEMENT
Risma mengatakan pemberian bansos kepada korban judi online juga harus berdasarkan data yang tersedia. Data yang dimaksud yakni DTKS dari Kemensos.
Airlangga mengatakan setiap kementerian berhak untuk mengusulkan program mereka.
"Koordinasi tentu, kalau ada usulan program silakan dibahas dengan kementerian teknis," kata Airlangga.
Pada lain kesempatan Airlangga sudah berkomentar, bahwa korban judi online bukan seperti ojek online yang memang dapat bantuan dari pemerintah.
"Wah kalau judi online itu judol namanya. Kalau judol enggak dapet fasilitas (bansos) seperti ojol," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/6).
Muhadjir Klarifikasi Usul Korban Judi Online Dapat Bansos
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengklarifikasi pernyataannya terkait usulan korban judi online mendapatkan bantuan sosial. Ia menjelaskan, korban yang dimaksud bukanlah para pemain judi online.
ADVERTISEMENT
Muhadjir menilai, kehebohan yang terjadi atas usulannya tersebut terjadi karena masyarakat salah menangkap arti korban judi online yang dimaksud.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir usai melaksanakan Salat Idul Adha di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6).
Muhadjir mengungkapkan, para pelaku judi online, baik pemain maupun bandar, harusnya ditindak tegas. Hal ini pun sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.
"Jadi menurut KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, pelaku judi itu adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," tegasnya.
ADVERTISEMENT