Airlangga Ungkap Pemerintah Kerjakan Sederet PR untuk Gabung Jadi Anggota OECD

3 Oktober 2024 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah sedang mengerjakan sederet tugas aksesi untuk menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Tugas tersebut berupa perbaikan-perbaikan public service sebagai upaya agar standar pelayanan dapat setara dengan negara maju.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap proses ini yang akan kita kerja sama antar Kementerian/Lembaga, kita kerja sama juga dengan masyarakat, dengan institusi termasuk di sini dari KPK,” kata Airlangga dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan Peluncuran Portal Aksesi OECD, Kamis (3/10).
Tak hanya itu, Airlangga menyebut, pemerintah juga terus melakukan benchmarking dengan negara-negara yang telah menjadi anggota OECD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan di Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani selaku Wakil Ketua Tim Nasional OECD, mengatakan pemerintah terus melakukan reformasi. Mulai dari pengelolaan APBN, fiskal, perpajakan, belanja, pembiayaan maupun reformasi yang tercantum dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Jadi banyak yang masuk di dalam OECD itu sebetulnya sudah masuk di dalam reform yang sudah kita kerjakan,” kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan tugas instansinya untuk mendukung aksesi keanggotaan OECD, yakni dalam perbaikan tata kelola perusahaan dan terkait penyuapan pejabat asing. Sebab, Indonesia belum memiliki kebijakan terkait bribery swap atau kriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing atau internasional di Indonesia.
“Salah satunya adalah kebutuhan kita untuk mengkriminalisasi bagi penyuapan terhadap sektor ataupun pejabat asing, yang diundang-undang korupsi kita belum ada,” kata dia
Adapun, untuk mempercepat transparansi, proses kerja, waktu, dan aksesi OECD, pemerintah meluncurkan platform digital INA OECD. Saat ini, platform https://inadigital.co.id masih dalam proses pengembangan oleh pemerintah.