Airlangga: Vaksinasi Booster Tahap 2 Masih Gratis

26 Januari 2023 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut saat ini Indonesia telah memasuki masa transisi usai pencabutan PPKM. Meski begitu, Ia menyebut satuan tugas (Satgas) COVID-19 tetap berjalan meskipun PPKM dicabut.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengungkapkan, pemerintah akan tetap memberikan subsidi untuk penanganan COVID-19 termasuk vaksinasi booster tahap dua. Ia menyebut penanganan vaksinasi akan tetap terintegrasi dengan program kesehatan di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
“Dalam situasi ini Satgas COVID-19 tetap berjalan, vaksinasi booster tetap berjalan dan diberikan gratis, early warning indicator dan early warning system tetap jalan, crisis management protocol pandemi dapat diaktifkan kembali jika memasuki masa krisis atas rekomendasi kemenkeu,” kata Airlangga dalam Rakornas Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Gedung AA Maramis Jakarta, Kamis (26/1).
Selain itu, early warning indicator dan early warning system pada penanganan pandemi COVID-19 juga tetap berjalan dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Ia juga mengatakan protokol penanganan pandemi dapat diaktifkan kembali jika memasuki masa krisis.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin saat pelaksanaan Vaksin Booster COVID-19 Kedua di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa (24/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Airlangga mengatakan program penanganan kesehatan diberikan anggaran Rp 178,78 triliun dengan anggaran reguler. Bansos reguler diberikan di tahun 2023 sebesar Rp 476 triliun, yang berasal dari program perlindungan sosial.
ADVERTISEMENT
"Sekarang yang kita menghadapi unknown unknown, baik cara dan penyakitnya dan jadi risiko multidimensi menjadi known factors karena tantangannya sulit diprediksi," kata Airlangga dalam Rakornas Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Gedung AA Maramis Jakarta, Kamis (26/1).
Airlangga melanjutkan, langkah-langkah yang diambil pemerintah antara lain implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Perppu Cipta Kerja, dan pengaturan devisa hasil ekspor. Hal ini dilakukan untuk memitigasi risiko stagflasi dalam situasi tidak pasti, menciptakan lapangan kerja, stabilitas keuangan dan nilai tukar.