AirNav Ambil Alih Pengelolaan Navigasi 28 Bandara

24 Mei 2017 16:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
AirNav Indonesia. (Foto: Facebook AirNav Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
AirNav Indonesia. (Foto: Facebook AirNav Indonesia)
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pengalihan layanan navigasi penerbangan 28 Bandara di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Tangerang, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
AirNav Indonesia secara bertahap akan mengambil alih layanan navigasi penerbangan pada bandara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum Indonesia (swasta). Hal ini dilakukan agar pelayanan navigasi di Indonesia sesuai dengan standar Internasional.
"Karena navigasi itu seemless, Australia misalnya bikin apa, ya kita harus sama, jangan sampai pesawatnya itu terbang dari Australia ke Jepang, pas lewat kita berbeda pelayanannya," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto usai MoU.
Novie menambahkan, pengalihan layanan navigasi penerbangan ini dilakukan demi menjamin keselamatan dan meningkatkan efisiensi penerbangan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kami akan segera melakukan asesmen terhadap 28 bandara tersebut dan memastikan layanan navigasi penerbangan yang diberikan mengikuti standar dan aturan yang berlaku sesuai dengan kategori bandara masing-masing,” paparnya.
Dengan penandatanganan MoU yang dilakukan hari ini, AirNav Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memberikan layanan navigasi penerbangan pada 28 bandara yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta tersebut.
Bandara yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Udara yang masuk di dalam MoU berjumlah 17 bandara, yakni:
1. Bandara Alas Lauser-Kutacane,
2. Bandara Liwue Bunga-Pulau Larat,
3. Bandara Gebe-Halmahera Tengah,
4. Bandara Lereh-Keerom,
5. Bandara Nop Goliat Dekai-Yahukimo,
6. Bandara Aboy-Pegunungan Bintang,
7. Bandara Fawi-Puncak Jaya,
ADVERTISEMENT
8. Bandara Borome/Borme-Oksibil,
9. Bandara Ransiki-Manokwari,
10. Bandara Blangkejeren-Gayu Lues,
11. Bandara Letung-Anambas (Tanjung Pinang),
12. Bandara Luban,
13. Bandara Sobaham-Yahukimo,
14. Bandara Iwur,
15. Bandara Miangas-Kepulauan Sangihe Talaud,
16. Bandara Maratua-Kepulauan Dera-wan, Berau,
17. Bandara Teraplu-Papua.
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Adapun Bandara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berjumlah delapan bandara, yakni:
1. Bandara Syekh Hamzah Fansury-Singkil,
2. Bandara Kuala Batu-Blang Pidi,
3. Bandara Malikus Saleh-Lhokseumawe,
4. Bandara Tempuling-Indragiri Hilir,
5. Bandara Pinang Kampai-Dumai,
6. Bandara Nusawiru-Pangandaran, Ciamis,
7. Bandara Noto Hadinegoro-Jember,
8. Bandara Pusako Anak Nagari/simpang Ampek/Laban-Pasaman Barat.
Sedangkan bandara yang dikelola oleh Badan Hukum Indonesia berjumlah tiga bandara yaitu:
1. Bandara Dirung-Puruk Cahu-PT In-domuro Kencana,
ADVERTISEMENT
2. Bandara Tanjung Bara, Sangata-PT Kaltim Prima Coal,
3. Bandara Bintan-PT. Bintan Aviation Investments.
Sebelumnya di awal tahun 2017, AirNav Indonesia juga menerima pengalihan layanan navigasi penerbangan di enam Bandara, yang terdiri dari empat bandara yang dikelola oleh TNI AU, satu bandara yang dikelola oleh perusahaan swasta dan satu bandara milik Pemerintah Daerah.
Empat bandara milik TNI AU adalah Bandara Leo Wattimena-Morotai, Bandara Ranai-Natuna, Bandara Maimun Saleh-Sabang dan Bandara Abdul Rachman Saleh-Malang. Satu bandara milik Pemda adalah Bandara Cibeureum-Tasikmalaya serta satu milik PT Freeport, Bandara Mozes Kilangin-Timika. Terakhir, pada 15 Mei lalu AirNav Indonesia juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota Pagar Alam untuk mengelola layanan navigasi penerbangan di Bandara Atung Bungsu.
ADVERTISEMENT
AirNav Indonesia yang saat ini mengelola 275 Cabang yang tersebar di seluruh penjuru nusantara memiliki dasar hukum sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor: AU.308/10/8/DRJU.DNP-2015 tentang Pengalihan Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan kepada Perum LPPNPI.