Ajaib Group PHK 67 Karyawan, Ini Penjelasan Perusahaan

29 November 2022 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajaib Sekuritas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Dok. Ajaib Sekuritas
zoom-in-whitePerbesar
Ajaib Sekuritas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Foto: Dok. Ajaib Sekuritas
ADVERTISEMENT
Ajaib Group, perusahaan induk PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib sekuritas) mengumumkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 67 karyawannya, Selasa (29/11). Alasan PHK itu lantaran perusahaan memastikan kesiapan untuk menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu.
ADVERTISEMENT
“Dalam tiga tahun terakhir, Ajaib telah meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan jasa keuangan digital. Dampak positif ini dan perkembangan Ajaib sebagai perusahaan tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras tiap tim kami,” ungkap manajemen Ajaib Group dalam keterangannya kepada kumparan, Selasa (29/11).
Strategi perusahaan juga terus diadaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan.
Adapun karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama 6 bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja.
Selain langkah ini, secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji. Seluruh upaya ini tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib
ADVERTISEMENT
Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia.