Kumparan Logo

Akan Jamin Polis Asuransi, LPS Usul Penjaminan sampai Rp 500 Juta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Argya Maheswara/kumparan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin polis asuransi sebagai bagian dari Program Penjaminan Polis (PPP). LPS mengusulkan batas penjaminan secara kumulatif bisa mencapai Rp 500 juta.

Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, menjelaskan angka tersebut merupakan batas maksimal untuk per pemegang polis, tertanggung atau peserta.

“Itu kami usulkan Rp 500 juta. Kenapa kami usulkan 500 juta?Karena ini sudah mencakup 97-99 persen dari polis maupun dari tertanggung. Jadi ini (sudah cukup (13:46) tinggi,” kata Ferdinan dalam Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (10/9).

Lebih lanjut, ia menjelaskan karena angka tersebut diusulkan sebagai batas penjaminan secara kumulatif, maka terdapat tiga kewajiban pembayaran oleh LPS di dalam penjaminan polis tersebut.

“Yang pertama adalah membayar klaim yang sudah jatuh tempo, yang kedua itu membayar nilai polis ketika polis tidak dapat dilanjutkan dan yang ketiga itu memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain. Ini ada tiga. Rp 500 juta itu diterapkan untuk tiga kewajiban LPS ini secara akumulatif,” ujarnya.

Adapun kepesertaan PPP nantinya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa an umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.

“Ada dua (syarat) yang kita gunakan. Persyaratan yang pertama RBC (Research Based Capital) itu minimum 120 persen dan yang kedua sedang tidak di dalam pengawasan khusus atau pengawasan intensif OJK,” kata Ferdinan.

Selain itu, ia juga menjelaskan sisi coverage dari penerapan PPP tersebut. Nantinya, coverage atau penjaminan diusulkan untuk seluruh lini usaha asuransi kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan dan suretyship.

Nantinya, lini usaha asuransi yang akan mendapat coverage dari PPP juga akan didetailkan dalam PP yang akan diterbitkan.

Selain itu, nantinya juga akan terdapat iuran berupa iuran awal dan iuran berkala. Iuran awal menurut Ferdinan merupakan 0,1 persen dari ekuitas atau penjumlahan dari ekuitas, dana terbaru dan dana tahanud untuk asuransi syariah.

“Itu yang pertama mengenai iuran. Itu kita usulkan sama saja dengan untuk perbankan dari ekuitas atau kalau untuk yang syariah, 0,1 dari ekuitas dan yang dipersamakan, 0,1 dipersamakan dengan ekuitas,” ujarnya.

Sementara untuk iuran berkala, besaran tarif dipertimbangkan sebesar 0,2 persen per tahun dari dasar pengenaan iuran dibayarkan per semester.