Akhiri Restrukturisasi, Jiwasraya Siapkan Pengembalian Izin Perusahaan

15 Desember 2022 20:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki tahap akhir. Hal ini ditandai dengan rencana pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya kepada IFG Life kloter akhir, yang akan dimulai sejak Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Jiwasraya, Angger P. Yuwono mengungkapkan, bersamaan pengalihan polis disertai aset dan liabilitas, pihaknya juga tengah mempersiapkan rencana pengembalian izin perusahaan kepada regulator. Hal ini akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.
"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta terus mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/12).
Restrukturisasi dilakukan menyusul kondisi keuangan likuiditas perusahaan yang terus tertekan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian besar yang akan dirasakan pemegang polis dan negara.
Hingga 31 Desember 2021, terdapat 99,3 persen pemegang polis kategori korporasi, 99,6 persen pemegang polis kategori ritel, dan 98,4 persen pemegang polis kategori bancassurace yang mengikuti program restrukturisasi.
ADVERTISEMENT
Sampai 1 November 2022, Jiwasraya tercatat telah mengalihkan aset sebesar Rp 7 triliun, dengan liabilitas sebesar Rp 29 triliun ke IFG Life. Pengalihan aset dan liabilitas ini diketahui sudah mencapai 74,14 persen dari total seluruh nilai aset dan liabilitas yang akan dialihkan.
Seiring dengan pelaksanaan tahap akhir restrukturisasi, lanjut Angger, pihaknya sedang berupaya melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin perusahaan tetap going concern dan seluruh hak pemegang polis yang telah mengikuti program ini dapat dialihkan ke perusahaan baru yakni IFG Life.
Salah satunya dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi. Rangkaian program ini telah disosialisasikan sejak beberapa waktu terakhir.

Rightsizing dan Efisiensi Karyawan

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan program rasionalisasi dijalankan telah memenuhi ketentuan dalam beberapa peraturan, mencakup: PP No 35 tahun 2021, PP No 36 tahun 2021, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Rightsizing struktur organisasi dan rasionalisasi ini juga dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan. Hal ini lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang pascapengalihan polis disertai aset dan liabilitas, sebelum izin Jiwasraya dikembalikan.
"Saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah mengalami kerugian sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," jelas Mahelan.
Mahelan pun memastikan, pihaknya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun. Selain itu, kata dia, dalam penghitungan hak pascakerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi ini bahkan lebih baik dari ketentuan hak pasca kerja untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi menurut Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini memang tidak mudah sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," tutupnya.