Akhirnya OJK Bakal Punya Gedung Sendiri di Kawasan SCBD

2 April 2019 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya akan memiliki gedung sendiri di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Selama ini status kantor OJK masih menyewa di Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di tiga lokasi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Gedung yang akan dibangun di Tanah Lot 1 SCBD tersebut merupakan tanah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kemenkeu. Nantinya, gedung itu akan diberi nama Indonesia Financial Center, yang memiliki dua tower.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, gedung tersebut dibangun dari dana pungutan OJK kepada industri keuangan. Sehingga diharapkan adanya sinergi antara OJK, industri keuangan, dengan pemerintah untuk stabilitas sistem keuangan.
"Pembangunan gedung ini dibiayai oleh OJK dari hasil pungutan yang dikontribusi oleh sektor jasa keuangan. Ini gedung kita bersama, bukan hanya Gedung OJK, tapi sumbernya iuran yang setiap tahun dibayarkan," kata Wimboh di Lot 1 SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).
Wimboh enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai besaran dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung OJK. Namun dia berharap dalam dua tahun ke depan atau pada 2021, gedung Indonesia Financial Center tersebut bisa segera dimanfaatkan.
ADVERTISEMENT
"Masih kami hitung dananya. Diharapkan dua tahun ke depan bisa diisi," katanya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani berjabat tangan dengan pihak OJK dan menunjukkan MoU usai penandatanganan terkait penggunaan barang milik negara. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gedung baru OJK nantinya akan dijadikan contoh sebagai gedung paling ramah lingkungan di Jakarta atau platinum green building.
"Kami siap dampingi MoU tersebut dengan tata kelola UU Keuangan Negara. Ini bagaimana penggunaan The Best and The Highest Value di SCBD ini," katanya.
Adapun hingga saat ini total nilai aset yang dikelola Kemenkeu sebesar Rp 107 triliun. Sebagian aset tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan gedung kantor.