Kumparan Logo

Akibat Diskon Rokok, Penerimaan Negara Terancam Hilang Rp 2,6 T di 2020

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang

Tarif cukai rokok rata-rata naik 23 persen dan harga jual eceran (HJE) naik 35 persen sejak awal tahun ini. Meski demikian, kebijakan ini dinilai belum mampu menekan peredaran rokok murah di pasaran.

Salah satunya karena kebijakan ‘diskon rokok’ yang masih diperbolehkan pemerintah. Padahal, diskon rokok ini mampu menggerus penerimaan negara.

"Kenaikan harga rokok yang terjadi di 2020 tidak menjamin potensi kerugian negara dari PPh Badan ini terselesaikan," ujar Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Achmad, saat video conference, Kamis (18/6).

Diskon rokok ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018.

Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen, boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Berdasarkan kajian Indef pada 2019, jika perusahaan hanya menjual 85 persen dari HJE rokok, maka potensi kehilangan negara mencapai Rp 1,26 triliun.

"HJE di bawah ini praktiknya banyak terjadi di kota-kota, ini tentu akan merugikan pabrikan kecil dan merusak pasar antargolongan. Terutama tadi golongan bawah akan merusak pasar di bawahnya," katanya.

Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang

Sementara itu, Peneliti Emerson Yuntho menuturkan, potensi kehilangan negara juga semakin melebar seiring kenaikan rata-rata tarif cukai dan HJE rokok di 2020. Berdasarkan hitungannya, potensi kehilangan negara bisa mencapai Rp 2,3-2,6 triliun di tahun ini.

"Ini baseline perhitungan Indef ditambah kenaikan rata-rata HJE untuk segmen rokok SPM (Sigaret Putih Mesin) dan SKM (Sigaret Kretek Mesin). Penerimaan potensinya banyak hilang kalau ini dibiarkan, jumlah industri akan turun drastis, tenaga kerja kurang, dan nanti pemerintah akan mengalami penerimaan cukai yang semakin berkurang bahkan menurun," kata Emerson.

Meski demikian, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Oka Kusumawardani, mengatakan tak ada aturan mengenai diskon rokok dalam peraturan pemerintah.

Menurut dia, otoritas fiskal memberikan aturan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) demi memberi ruang gerak pada produsen.

"Jadi setelah produksi itu ada jalur distribusi, ke wholesales-nya, ke ritel, sampai akhirnya baru ke konsumen akhir. Aktivitas mata rantai ini kan memerlukan biaya di masing-masing tahapannya, untuk melakukan distribusi dengan baik, perlu ada ruang gerak di dalamnya. Makanya pemerintah atur boleh 85 persen dari harga jual eceran," katanya.