Akses Login-OTP Jadi Biang Kerok Coretax Eror, Dirjen Pajak Klaim Sudah Dibenahi

7 Mei 2025 13:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dirjen Pajak Suryo Utomo akhirnya buka suara mengenai erornya sistem perpajakan, Coretax, sejak pertama kali dirilis pada awal Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Suryo membeberkan, ada sembilan kasus eror terkait dengan Coretax yang sebelumnya dilaporkan kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat tertutup pada 10 Februari 2025. Dia mengeklaim, ke sembilan kasus eror tersebut kini telah diperbaiki.
“Akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” kata Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5).
Sebanyak sembilan kasus eror tersebut pertama mengenai akses masuk atau login access yang memerlukan waktu rata-rata sekitar 4,1 detik.
Menurut dia, Wajib Pajak (WP) menilai waktu 4,1 detik ini cukup lama, terlebih diiringi dengan kegagalan-kegagalan untuk membuat kata sandi, email ponselnya belum tersedia, atau belum ter-record di database Coretax.
ADVERTISEMENT
Dia memastikan permasalahan ini telah dibenahi. Saat ini, login ke sistem Coretax disebut hanya membutuhkan waktu 0,001 detik atau 11 milisecond.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Kemudian yang kedua terkait dengan perubahan data yang ada di dalam sistem. Saat itu, WP terkendala untuk meng-update data dan informasi yang sangat diperlukan pada waktu bertransaksi di sistem Coretax.
DJP kemudian menginventarisasi isu terkait dengan bugs atau eror data belum tertampil karena belum lengkap terisi, serta tata cara akses yang perlu ditampilkan kepada publik. Suryo menuturkan pembenahan telah dilakukan, sehingga kasus seperti ini berkurang dari 397 kasus per 10 Februari lalu, menjadi 18 kasus pada 1 hingga 6 Mei 2025.
“Jadi 18 kasus pun tuh sifatnya juga perlu guidance sebetulnya. Secara sistem sudah kami lakukan perbaikan, namun demikian penggunaannya yang kadang-kadang memerlukan guidance-lah dari teman-teman kami di lapangan supaya WP dapat menggunakan dengan sebaiknya,” jelas Suryo.
ADVERTISEMENT
Kemudian permasalahan nomor 3 adalah terkait kode otorisasi yang tidak terbit dan menyebabkan faktur pajak tidak dapat ditandatangani secara elektronik.
Suryo menyebut pada 10 Februari lalu tercatat ada sebanyak 10 ribu lebih kasus seperti ini. DJP kemudian melakukan pembenahan hingga kasus bisa diminimalisasi menjadi 3 kasus pada 1-6 Mei 2025.
Kemudian yang keempat terkait dengan One Time Password (OTP). Saat itu DJP menetapkan Service Level Agreement (SLA) OTP ini selama 5 menit, namun kenyataannya OTP baru muncul lebih dari 5 menit, sehingga timeout terjadi dan WP tidak dapat melanjutkan aksesnya. Kemudian saat ini Suryo memastikan permasalahan ini telah dibenahi.
“Yang kelima adalah bagaimana menunjuk PIC pada waktu WP (dan) badan ini khususnya akan membuat dokumen faktur pajak, dokumen bukti potong. Karena kita mesti me-refers informasinya dari sistem yang lain yaitu administrasi hukum umum,” tutur Suryo.
ADVERTISEMENT
Pada 10 Februari terlaporkan sekitar 3.281 kasus terkait impersonate PIC yang dapat melakukan aktivitas perpajakan. Angka ini kemudian bisa diminimalisasi menjadi 41 kasus pada 1-6 Mei 2025.
“Kita coba teliti isu mengenai signing faktur pajak di antaranya yang PIC dan isu mengenai bagaimana aplikasi dari sistem sendiri membuat faktur pajak dengan validasi mode yang diterapkan dan juga ada beberapa bugs yang ada di sistem pembuatan faktur pajak ini,” jelas Suryo.
Beberapa waktu yang lalu rata-rata untuk penandatangan atau pembuatan faktur ini adalah sekitar 8-10 detik per faktur pajak dan kini setelah diperbaiki hanya membutuhkan 0,3 detik.
Kemudian permasalahan nomor 7 terkait dengan interoperability, Suryo menyebut ini isu terkait dengan aliran data dari beberapa sistem yang harus terhubung dengan sistem Coretax itu sendiri. Beberapa terkait dengan pihak lain internal dj Kemenkeu, juga dari Kementerian atau Lembaga lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
ADVERTISEMENT
Pada 10 Februari lalu ada sekitar 1.200 kasus terkait. Kemudian setelah diperbaiki, pada 1-6 Mei menjadi 61 kasus.
Kemudian nomor 8 adalah masalah aksesibilitas, yaitu kendala akses Wajib Pajak karena infrastruktur. Pada 10 Februari kemarin bandwidth core 9 GigaByte (GB) per second lalu ditambahkan menjadi GB per second.
“Dan dampaknya pembuatan tadi faktur segala macam meratanya sekitar 12,6 detik. Alhamdulillah untuk rata beberapa jenis dokumen tadi sekarang menjadi 0,19 detik untuk setiap jenis dokumen yang ada,” tuturnya.
Permasalahan Coretax selanjutnya adalah penerbitan elektronik bukti potong yang mengalami beberapa kendala. Suryo menuturkan banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipotong pajaknya, tetapi belum dipadankan.
“Secara konsisten terus apa mensosialisasikan pemadanan kepada teman-teman wajib pajak dan kami pun juga memperbaiki sistem yang ada. Dulu membuat satu bukti potong dibutuhkan waktu sekitar 16 detik, sekarang minimal kurang dari setengah detik,” tuturnya.
ADVERTISEMENT